Sekolah

Pengadilan Hak Asasi Manusia Diatur Dalam Salah Satu Instrument Pancasila, Yaitu…

×

Pengadilan Hak Asasi Manusia Diatur Dalam Salah Satu Instrument Pancasila, Yaitu…

Sebarkan artikel ini

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak fundamental yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Dia adalah seorang hak yang tak bisa dicabut oleh siapapun, dan merupakan hak universal yang berlaku seluruh umat manusia. Di Indonesia, pengaturan hak asasi manusia juga memiliki landasan konstitusional dan filosofis, yaitu Pancasila. Instrumen hukum yang merujuk pada Pancasila dalam pengadilan hak asasi manusia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Pancasila dan Hak Asasi Manusia

Pancasila, sebagai dasar filsafat negara Indonesia, adalah pilar yang menopang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pancasila memiliki lima sila yang mencerminkan kehendak dan cita-cita bangsa Indonesia. Sila-sila tersebut adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah manifestasi jelas dari penghargaan terhadap hak asasi manusia. Hal ini memberikan dasar negara Indonesia dalam melindungi, menghargai, dan memajukan HAM.

UUD 1945 dan Pengadilan Hak Asasi Manusia

Indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat), meneguhkan komitmen perlindungan HAM melalui UUD 1945. Di dalam Konstitusi, terdapat beberapa pasal yang secara eksplisit mengatur tentang HAM. Misalnya Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Juga Pasal 28B ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Pada tahun 2000, Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-undang ini menjadi instrumen hukum yang mengatur proses peradilan terhadap pelanggaran HAM berat. Dalam UU ini, negara menjamin adanya mekanisme hukum yang adil dan imparsial dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.

UU No. 26 Tahun 2000 juga merinci fungsi pengadilan HAM, yaitu:

  1. Menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan rasa keadilan masyarakat.
  2. Menuntut pertanggungjawaban secara hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM.
  3. Mewujudkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
  4. Mencegah terjadinya pelanggaran HAM.

Dalam konteks ini, HAM dijamin oleh pemerintah dan dilindungi oleh hukum. Pengadilan HAM adalah upaya konkret dari negara dalam mengimplementasikan Pancasila dan UUD 1945 dalam bentuk perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *