UUD 1945 adalah landasan konstitusional bagi negara Indonesia. Pembukaan UUD 1945 yang menjadi bingkai utama dalam penyelenggaraan negara ini mengandung sejumlah nilai yang bersifat universal dan lestari. Sebelum mendalaminya, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan nilai universal dan nilai lestari, khususnya dalam konteks pembukaan UUD 1945.
Nilai Universal
Secara umum, nilai universal adalah prinsip-prinsip yang diakui dan dihormati oleh sebagian besar individu dan komunitas di seluruh dunia. Nilai universal ini berlaku lintas budaya, agama, etnis, dan latar belakang sosial-ekonomi, dan cenderung bersifat konstan sepanjang waktu. Nilai universal pada pembukaan UUD 1945 mencakup hal-hal seperti hak asasi manusia, kedaulatan rakyat, dan kesejahteraan umum.
Nilai Lestari
Sedangkan nilai lestari, dalam kontekstual pembukaan UUD 1945, adalah asas-asas yang tetap relevan dan bermanfaat bagi bangsa Indonesia, meski dalam berbagai kondisi dan perubahan zaman. Nilai lestari merupakan pemersatu elemen-elemen dasar dari identitas bangsa, mendasari cara kita berinteraksi dan membentuk kebijakan publik, serta mempengaruhi bagaimana kita memandang diri kita sebagai bangsa dan bagaimana kita memandang dunia. Nilai-nilai ini menjadi landasan bagi prinsip-prinsip penting dalam negara, seperti kedaulatan, persatuan, dan keadilan sosial.
Sebagai contoh, dalam pembukaan UUD 1945, disebutkan bahwa “negara Indonesia yang berdaulat adalah negara hukum”. Inilah salah satu nilai lestari yang diterapkan dalam tata kelola negara kita. Bahkan dalam kondisi dan tantangan zaman yang berubah, negara Indonesia tetap berpegang pada prinsip bahwa negara adalah hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyatnya.
Pertalian Nilai Universal dan Lestari dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mencakup nilai-nilai universal dan lestari yang tercermin dalam prinsip dan visi yang telah menjadi dasar pembentukan negara Indonesia sejak awal. Visi ini mengutamakan perlindungan dan peningkatan hak asasi manusia, suatu nilai universal, serta penekanan pada peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata, suatu nilai lestari.
Setiap nilai memiliki perannya masing-masing dalam membentuk Indonesia. Nilai universal memastikan bahwa Indonesia selalu selaras dengan norma-norma internasional dan mendapatkan pengakuan di tingkat dunia. Sementara nilai lestari memastikan bahwa kita tetap menjadi bangsa yang kuat dengan jati diri dan ciri khas tersendiri, yang tetap berdiri kokoh meski di tengah tantangan zaman.
Pada akhirnya, nilai universal dan lestari dalam pembukaan UUD 1945 tidak hanya menjadi panduan dalam penyelenggaraan negara, tetapi juga mencerminkan identitas kita sebagai bangsa Indonesia yang berdaulat.