Republik Indonesia adalah negara yang berdasar pada hukum. Asas dasar atau landasan yuridis dalam bernegara dan berbangsa di Indonesia diatur dan dituangkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, khususnya dalam pembukaannya. Pembukaan UUD 1945 menjadi benang merah penting bagi penyusunan sisa dari teks UUD itu sendiri. Bagian inilah yang visualisasikannya dengan empat alinea yang menjadi tonggak penegakan hukum dan cita-cita bernegara di Indonesia.
Alinea Pertama
Alinea pertama pada pembukaan UUD 1945 menggambarkan loth sejarah dan perjuangan bangsa Indonesia. Tujuannya untuk memberikan pemahaman bahwa kemerdekaan adalah hasil dari peninggalan dan perjuangan para pahlawan nasional. Alinea ini tidak secara langsung mencantumkan dasar filosofis negara Indonesia, namun menjadi dasar penegas atas latar belakang lahirnya Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Alinea Kedua
Alinea kedua menegaskan dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila adalah dasar negara dan panduan hidup berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila, yang meliputi; Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Alinea Ketiga
Alinea ketiga mencantumkan tentang bagaimana cita-cita negara Indonesia. Dalam alinea ini, kerangka formasi pemerintah dan bagaimana negara ini diharapkan dapat berjalan tercermin. Indonesia ingin mencapai masyarakat adil dan makmur yang merata, sejalan dengan sila kelima Pancasila.
Alinea Keempat
Alinea keempat adalah penegasan atas kemerdekaan Indonesia. Alinea ini menegaskan komitmen Indonesia untuk berpartisipasi dalam perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Walaupun tidak secara eksplisit, alinea ini mencerminkan sifat terbuka dan kooperatif dari Indonesia dalam hubungannya dengan negara lain.
Adalah penting untuk memahami bahwa pembukaan UUD 1945, tertuang dengan elegan dan luas dalam empat alineanya, adalah dasar dan tonggak dari hukum dan kebijakan di negara Indonesia. Setiap kata dan kalimatnya memiliki makna yang mendalam, penting untuk menjaga dan melindungi nilai-nilai yang menjadi dasar negara dan bangsa ini.