Sosial

Dasar Hukum yang Mengatur Mengenai Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

×

Dasar Hukum yang Mengatur Mengenai Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan adalah sebuah mekanisme pembaharuan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Proses ini melibatkan sejumlah perubahan yang ditujukan untuk memperbaiki kinerja, meningkatkan kondisi tahanan, dan juga menjadikan institusi pemasyarakatan sebagai tempat yang mendukung pembinaan dan rehabilitasi narapidana dan anak berhadapan dengan hukum.

Dasar hukum yang mengatur mengenai revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan ini banyak dan cukup beragam, meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan: Undang-Undang ini mengatur tentang sistem pemasyarakatan di Indonesia, termasuk dalam hal revitalisasi. UU ini menegaskan bahwa pemasyarakatan harus berorientasi pada upaya pembinaan narapidana dan anak yang berhadapan dengan hukum.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan: Dalam PP ini, dijelaskan cara-cara yang harus dilakukan oleh institusi pemasyarakatan dalam melakukan revitalisasi, termasuk peningkatan fasilitas, pelayanan kesehatan, dan pembinaan keterampilan bagi narapidana dan anak yang berhadapan dengan hukum.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Remisi dan Asimilasi Bagi Narapidana dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum: Peraturan ini memberikan kerangka bagi sistem pemasyarakatan untuk memastikan bahwa proses rehabilitasi berjalan sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-693.PK.01.10.2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembinaan Narapidana dan Anak Melalui Pendekatan Psikologis: Keputusan ini memberikan pedoman bagi institusi pemasyarakatan untuk melakukan pendekatan psikologis dalam proses revitalisasi, yang bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan psikologis narapidana dan anak yang berhadapan dengan hukum.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-718.PK.01.01.02 tahun 2015 tentang Standar Minimum Penyelenggaraan Lembaga Pemasyarakatan: Peraturan ini memberikan standar minimum dalam penyelenggaraan lembaga pemasyarakatan yang harus dipatuhi dalam proses revitalisasi.

Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan penting untuk menjadikan sistem pemasyarakatan lebih manusiawi dan efektif. Selain itu, dengan adanya dasar hukum yang jelas, diharapkan proses revitalisasi dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan hukum dan hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *