Salah satu aspek menarik dari hukum internasional adalah bagaimana ia mendefinisikan batas-batas negara, baik di darat maupun di laut. Sementara batas-batas darat seringkali merujuk pada batas yang telah ditentukan sejarah atau perang, batas-batas laut berkaitan dengan konsep geografi fisik dan hak-hak serta kewajiban hukum yang berlaku.
Bagian dari hukum internasional yang mengatur tentang laut adalah Hukum Laut Internasional, dan wilayah laut suatu negara yang mempunyai lebar 200 mil ke laut bebas dinamakan sebagai Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Definisi Zona Ekonomi Eksklusif dapat ditemukan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, juga dikenal sebagai Hukum Laut PBB. UNCLOS menjelaskan bahwa ZEE merupakan wilayah yang berjarak hingga 200 mil nautik (sekitar 370,4 kilometre) dari garis pantai suatu negara, dalam hal ini disebut sebagai garis dasar normal.
Dalam ZEE, negara pantai memiliki hak-spesial sebagaimana ditentukan oleh Hukum Laut PBB. Hak tersebut terutama mencakup eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan manajemen sumber daya alam, baik yang terletak di bawah laut, di permukaan laut maupun di atas dasar laut.
Namun, penting juga untuk dicatat bahwa meskipun suatu negara memiliki hak eksklusif atas sumber daya di ZEE-nya, bagian dari laut tersebut bukanlah bagian dari teritorial negara tersebut. Ini berarti bahwa negara lain masih memiliki hak navigasi dan overflight, serta kegiatan lain yang sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dasar Hukum Laut PBB.
Kedaulatan dan Kerjasama
Keberadaan ZEE adalah contoh bagaimana hukum internasional mencoba menciptakan keseimbangan antara kedaulatan suatu negara dan perlunya kerjasama dan keadilan di antara semua negara di dunia. Dengan ZEE, setiap negara memiliki hak untuk memanfaatkan sumber daya di sekitarnya, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa penggunaan sumber daya tersebut tidak merusak ekosistem laut atau merugikan negara lain.
Berkenaan dengan polusi dan keberlanjutan, ZEE juga menegaskan bahwa negara pantai harus mengelola dan memanfaatkan sumber daya laut dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, Zona Ekonomi Eksklusif adalah konsep yang sangat penting dalam hukum internasional dan tata kelola laut global. Sebuah mekanisme yang memungkinkan negara untuk memanfaatkan kekayaan sumber daya laut, sambil memastikan bahwa mereka melakukannya dengan cara yang adil dan berkelanjutan.