Judicial review merupakan salah satu instrumen kontrol konstitusional terhadap operasional hukum dalam suatu negara. Ini melibatkan pengujian peraturan perundang-undangan dengan konstitusi untuk memastikan bahwa hukum atau peraturan tersebut sejalan dengan prinsip hukum yang lebih tinggi. Namun, siapa yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan judicial review ini, terutama dalam konteks peraturan perundang-undangan di Indonesia?
Mahkamah Konstitusi Indonesia
Di banyak negara, kewenangan ini biasanya terletak pada pengadilan tertinggi dalam sistem hukum. Di Indonesia, kewenangan ini diberikan kepada Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini didirikan berdasarkan amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945, dan memiliki kewenangan eksklusif untuk melakukan judicial review terhadap undang-undang.
Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan yang diatur dalam pasal 24B ayat (1) UUD 1945, yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memputus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Judicial Review di Tingkat Lebih Rendah
Walaupun begitu, ada batasan dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, bukan peraturan di bawah Undang-Undang. Hal ini adalah perbedaan penting, karena banyak hukum dan peraturan terperinci tidak termasuk dalam kategori Undang-Undang.
Untuk peraturan ini, kewenangan judicial review berada di tangan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Pengadilan Tinggi memiliki hak untuk melakukan judicial review terhadap peraturan daerah (Perda), sementara Mahkamah Agung berwenang untuk melakukan judicial review terhadap peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan keputusan presiden.
Kesimpulan
Dalam konteks Indonesia, Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung semua memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review atas peraturan perundang-undangan, tetapi pada level yang berbeda. Kewenangan ini sangat penting untuk menjaga bahwa semua hukum dan peraturan di Indonesia sejalan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip hukum lainnya yang lebih tinggi.