Pengertian Kedaulatan
Dalam konteks politik, kedaulatan merujuk pada otoritas tertinggi yang dimiliki sebuah negara. Prinsip dasar ini membantu memahami bagaimana kekuasaan dapat dan patut diexert di sebuah negara. Konsep kedaulatan telah menjadi topik utama dalam filsafat politik dan hukum internasional. Dalam konteks sebuah negara demokratis seperti Indonesia, kedaulatan berada di tangan rakyat.
Kedaulatan Berada di Tangan Rakyat
Perwujudan “kedaulatan berada di tangan rakyat” adalah bahwa kekuasaan untuk memerintah dan mengubah struktur pemimpin atau pemerintahan berasal dari rakyat. Ini adalah prinsip dasar demokrasi, di mana rakyat diberikan hak untuk memilih dan menentukan jalannya kepemimpinan dan kebijakan pemerintah.
Dalam prakteknya, hal ini biasanya dilakukan melalui proses pemilihan umum, di mana warga negara diberikan kesempatan untuk memilih para pemimpin dan mewakili suara mereka dalam pemerintahan.
Dilaksanakan Menurut Undang-Undang Dasar
Bagian kedua dari pertanyaan mengacu pada bagaimana kedaulatan ini harus dilaksanakan. Dalam demokrasi, kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut undang-undang dasar (UUD). Undang-undang dasar adalah hukum tertinggi dalam sebuah negara yang berfungsi sebagai kerangka kerja bagi pemerintahan dan hukum lainnya.
Di Indonesia, ini disebut Undang-Undang Dasar 1945, yang telah melalui sejumlah amandemen sejak diberlakukan pada hari kemerdekaan negara tersebut. UUD 1945 menetapkan struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, dan fungsi dan kekuasaan lembaga negara.
Pentingnya Kedaulatan Berada di Tangan Rakyat dan Dilaksanakan Menurut UUD
Membuat kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD adalah penting untuk memastikan bahwa hak dan kebebasan individu dilindungi dan pemerintah bertanggung jawab kepada rakyatnya.
Ini juga berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemimpin dan pejabat pemerintah, menciptakan tingkat pertanggungjawaban dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Tanpa hal ini, muncul potensi untuk penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan penindasan.
Dengan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, negara-negara seperti Indonesia dapat memastikan bahwa mereka tetap sebagai demokrasi yang sehat, di mana hak dan kebebasan warganya dihormati dan dijaga.