Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) merupakan konstitusi ketiga yang pernah digunakan oleh Republik Indonesia. UUDS ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950, menggantikan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berlaku sebelumnya.
Latar Belakang
Pada awal tahun 1950, terjadi perubahan politik yang signifikan di Indonesia. Dalam rangka penyelesaian masalah politik, diputuskan untuk menggantikan Konstitusi RIS yang berlaku saat itu. Alasan utamanya adalah Konstitusi RIS cenderung mengakomodasi pemerintahan federal yang dirasa tidak cocok dengan model negara kesatuan Indonesia. Oleh karena itu, konstitusi baru dirasakan perlu untuk menjaga integritas dan kedaulatan negara.
Proses Pembentukan
Pembentukan UUDS dilakukan oleh Badan Perwakilan Rakyat Sementara (BPRS), yang merupakan lembaga perwakilan rakyat sementara yang terbentuk sebelum Pemilu pertama dalam sejarah Republik Indonesia. BPRS merumuskan dan membahas isi konstitusi selama beberapa bulan sebelum akhirnya disahkan pada tanggal 15 Agustus 1950.
Isi UUDS
UUDS merupakan konstitusi yang berorientasi pada model negara kesatuan. Beberapa hal yang diatur dalam UUDS antara lain bentuk negara, kedaulatan, dan susunan kekuasaan dalam negara. Dalam UUDS, bentuk negara yang dipilih adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer.
Akhir dari UUDS
Meski telah dirumuskan dengan hati-hati, UUDS tidak berumur panjang. Konstitusi ini hanya berlaku selama kurang lebih lima tahun, berakhir pada tahun 1959. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya antara lain mengembalikan sistem konstitusi kembali ke UUD 1945. Sejak saat itu, UUD 1945 kembali menjadi konstitusi dasar negara Indonesia hingga sekarang.
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia adalah bagian penting dari sejarah konstitusional Indonesia. Terlepas dari keberlakuannya yang tidak lama, UUDS telah turut membentuk tatanan negara dan pemerintahan Indonesia, dan berkontribusi dalam perjalanan sejarah hukum dan politik negara ini.