Ilmu

Sebutkan Landasan Negara Hukum yang Terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945

×

Sebutkan Landasan Negara Hukum yang Terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945

Sebarkan artikel ini

Negara hukum, atau disebut juga dengan “Rule of Law”, adalah konsep suatu negara di mana semua kekuasaan yang ada di negara tersebut dijalankan berdasarkan hukum. Negara hukum merupakan salah satu prinsip utama bagi negara yang berpaham demokrasi, termasuk Indonesia. Landasan negara hukum di Indonesia sendiri tertuang dalam penjelasan umum UUD 1945.

Prinsip Negara Hukum

Negara hukum berlandaskan pada empat prinsip utama, yakni:

  1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law): Prinsip ini mengandung pengertian bahwa dalam negara manapun dan oleh siapapun tidak ada yang dikecualikan dari hukum. Baik rakyat biasa, pejabat pemerintah, maupun kepala negara sekalipun tetap berada di bawah hukum dan harus tunduk terhadap hukum.
  2. Kegaliban (Legality): Menyatakan bahwa segala perbuatan hukum harus berdasarkan peraturan hukum yang berlaku dan disusun melalui prosedur yang benar.
  3. Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia (Recognition of Human Rights): Hak asasi merupakan hak yang melekat pada diri manusia dan tidak dapat dicabut oleh siapapun. Prinsip ini menegaskan perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi manusia.
  4. Pembagian kekuasaan (Separation of Power): Membagi kekuasaan pemerintah menjadi tiga bagian, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagai upaya menjaga checks-and-balances antara cabang kekuasaan.

Landasan Negara Hukum dalam UUD 1945

Penjelasan umum dalam UUD 1945 mengandung prinsip tersebut dalam kaidah negara hukum. Misalnya, supremasi hukum tercermin dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Prinsip kegaliban tercermin pada Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Sedangkan prinsip pengakuan terhadap hak asasi manusia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan pada pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945.

Adapun prinsip pembagian kekuasaan tercermin dalam Pasal 1 ayat 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 24B, Pasal 24C, dan Pasal 24D UUD 1945. Dengan adanya prinsip-prinsip ini, dapat dikatakan bahwa UUD 1945 adalah dasar dan acuan untuk melaksanakan pemerintahan di Indonesia berdasarkan negara hukum yang demokratis.

Pengaturan dan penyelenggaraan negara hukum ini bertujuan untuk menciptakan tertib hukum, menghargai hak-hak asasi warganya, serta menjaga keseimbangan dan pengawasan antar-lembaga negara. Seluruh hal tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya roda pemerintahan yang berjalan dengan baik, adil, dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *