Budaya

Sanksi Denda Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terlambat Melaporkan SPT

×

Sanksi Denda Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terlambat Melaporkan SPT

Sebarkan artikel ini

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang vital. Pajak digunakan sebagai salah satu alat untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi. Di Indonesia, bagi wajib pajak baik perusahaan maupun orang pribadi, ada kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apabila terlambat, maka akan dikenakan sanksi denda.

Apa Itu Sanksi Denda?

Sanksi denda adalah hukuman yang diberikan oleh negara bagi wajib pajak yang terlambat dalam melaporkan atau membayar pajak. Tujuan diberikannya sanksi denda adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran kewajiban perpajakan dan mendorong wajib pajak untuk selalu tepat waktu dalam memenuhi kewajibannya. Bentuk sanksi denda ini bisa berupa denda administratif atau bunga.

Bagaimana Penentuan Sanksi Denda?

Menurut UU Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2014, penentuan nilai sanksi untuk wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT ditentukan berdasarkan beberapa hal:

  1. Jika telat melaporkan SPT lebih dari waktu yang ditetapkan dan belum dikenakan sanksi, wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar IDR 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
  2. Jika pajak tersebut belum dibayar setelah batas waktu pembayaran, akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.

Upaya Penyelesaian

Bagi wajib pajak yang terkena sanksi denda, ada beberapa cara untuk menyelesaikan masalah ini. Pertama, membayar denda tersebut sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan. Kedua, mengajukan keberatan atau banding kepada Direktorat Jenderal Pajak jika merasa ada kesalahan dalam perhitungan denda.

Kesimpulan

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Keterlambatan dalam melaporkan SPT dan membayar pajak akan berakibat pada penerapan sanksi denda. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap wajib pajak untuk selalu tepat waktu dalam melaporkan SPT dan membayar pajaknya.

Ingat, pendapatan dari pajak adalah uang rakyat yang kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, mari kita patuhi kewajiban perpajakan kita orang Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *