Korupsi merupakan permasalahan yang kompleks tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain di dunia. Dalam rangka memberantas tindakan korupsi, penegak hukum menjalankan proses hukum yang ketat, mulai dari penyelidikan hingga pemberian vonis. Selama proses persidangan, terdakwa korupsi biasanya ditahan di rumah tahanan, sementara setelah divonis dan memiliki kekuatan hukum yang tetap, terpidana korupsi dipenjara di lembaga pemasyarakatan. Biaya yang dikeluarkan untuk menampung para terpidana korupsi ini ternyata memiliki dampak ekonomi dan sosial yang signifikan dalam konsep ‘Biaya Sosial Korupsi’.
Biaya sosial korupsi adalah istilah yang digunakan untuk menggamabarkan dampak negatif korupsi terhadap masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, maupun politik. Salah satu komponen biaya sosial korupsi yang cukup signifikan adalah biaya penahanan dan pemasyarakatan koruptor, yang mencakup biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberi fasilitas dan mengelola rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan biaya ini adalah ‘Biaya Penegakan Hukum’ (Cost of Law Enforcement).
Biaya Penegakan Hukum melibatkan berbagai aspek, seperti biaya penyelidikan kasus korupsi, pembayaran gaji jaksa, hakim, polisi, dan pegawai lembaga pemasyarakatan, serta biaya pemeliharaan fasilitas dan sarana di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Biaya ini tentu menjadi beban negara yang harus dikeluarkan guna mengatasi permasalahan korupsi.
Sebagai negara yang memiliki komitmen kuat dalam memerangi korupsi, Indonesia perlu terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan korupsi secara komprehensif dan sinergis. Pengelolaan biaya penegakan hukum juga harus dioptimalkan, sehingga biaya yang dikeluarkan pemerintah dapat memberikan dampak yang signifikan dalam penanggulangan korupsi. Di sisi lain, upaya penegakan hukum perlu didukung oleh penguatan sistem dan budaya yang anti-korupsi di semua lapisan masyarakat.
Jadi, jawabannya apa? Dalam konteks biaya sosial korupsi, istilah yang digunakan untuk menggambarkan biaya yang dikeluarkan untuk koruptor di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan adalah ‘Biaya Penegakan Hukum’ (Cost of Law Enforcement).