Menyelami persoalan hukum dalam konteks warisan dan wasiat sering kali mengantarkan kita pada perbincangan yang mendalam dan kompleks. Salah satu isu yang kerap muncul dalam diskusi ini adalah tentang hukum melaksanakan wasiat orang tua yang telah wafat. Apakah wasiat tersebut harus dipatuhi, apa sanksi yang bisa dijatuhkan jika tidak dipatuhi, dan bagaimana jika isi wasiat bertentangan dengan hukum warisan dalam Islam atau hukum positif yang berlaku.
Kedudukan Wasiat Dalam Hukum
Sebagai titik awal, perlu diketahui bahwa wasiat pada dasarnya adalah sebuah pernyataan yang disampaikan melalui media tertulis atau lisan oleh seseorang (pewasiat) tentang apa yang harus dilakukan oleh orang lain (wasi) setelah pewasiat tersebut meninggal dunia. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1970 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, “Suatu wasiat adalah suatu pernyataan seorang mendatang (pewasiat) tentang apa yang dikehendakinya setelah kematiannya.”
Wasiat dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam
Dalam ranah hukum adat di Indonesia, wasiat memiliki kedudukan yang cukup kuat. Pada beberapa masyarakat adat di Indonesia, wasiat bahkan menjadi acuan utama dalam pembagian harta waris. Sebagai contoh, filosofi “urang kanu urang kayu” dalam masyarakat adat Sunda, yang berarti siapa yang tua dialah yang berhak mewarisi, seringkali ditentukan melalui wasiat.
Sementara itu, dalam hukum waris Islam, hukum melaksanakan wasiat orang tua yang telah wafat juga memiliki kedudukan penting. Senada dengan hukum adat, hukum Islam menegaskan bahwa wasiat harus dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan ajaran agama, seperti ketentuan bahwa wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta peninggalan dan tidak boleh dikucurkan untuk orang yang seharusnya menjadi ahli waris.
Wasiat dalam Konteks Hukum Positif
Dalam konteks hukum positif, seperti yang dituangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 912, menjelaskan bahwa pewaris memiliki kewajiban untuk melaksanakan wasiat pewasiat.
Sanksi Jika Tidak Melaksanakan Wasiat
Pun begitu, perlu juga dicermati bahwa meski wasiat memiliki kedudukan penting, masih ada kewenangan bagi pengadilan untuk membatalkan wasiat yang menyalahi aturan hukum, norma sosial, atau moral.
Jika pihak yang ditunjuk sebagai wasi tidak melaksanakan wasiat, maka dapat saja pewaris lainnya atau pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh kelalaian tersebut melakukan gugatan ke pengadilan. Jika gugatan tersebut dinyatakan sah, maka pengadilan akan mengeluarkan putusan yang mengikat wasi untuk melaksanakan wasiat tersebut.
Secara umum, dapat disimpulkan bahwa hukum melaksanakan wasiat orang tua yang telah wafat adalah perintah yang perlu dipatuhi, kecuali dalam situasi tertentu yang dikendalikan oleh hukum dan norma sosial.