Peraturan perundang-undangan adalah instrumen penting yang digunakan oleh negara untuk mengatur, mengarahkan, dan mempengaruhi pola perilaku individu dan organisasi dalam masyarakat. Hubungan antara berbagai jenis peraturan perundang-undangan merupakan hal yang penting, dan harus dikendalikan dengan bijak untuk memastikan bahwa setiap regulasi berfungsi efektif dan sesuai dengan tujuan perundang-undangan yang lebih besar.
Untuk memahami hubungan ini, kita perlu memahami hirarki peraturan perundang-undangan. Di banyak yurisdiksi, termasuk di Indonesia, hirarki peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah sistem piramida Kelsen. Di puncak piramida adalah konstitusi negara, diikuti oleh undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan seterusnya.
Keselarasan
Bagian awal hubungan yang seharusnya antara peraturan perundang-undangan adalah keselarasan. Setiap peraturan perundang-undangan harus selaras dengan tingkatan yang lebih tinggi. Misalnya, sebuah undang-undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Secara umum, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada di posisi yang lebih tinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan.
Komplementaritas
Peraturan perundang-undangan pada tingkat yang berbeda-beda harus saling melengkapi. Contohnya, undang-undang memberikan kerangka hukum umum dan peraturan pemerintah bisa memberikan detail lebih lanjut mengenai penerapannya. Penting untuk tidak ada overlap atau pengulangan yang tidak perlu antara peraturan pada berbagai tingkat, untuk mencegah kerancuan dan ketidakpastian hukum.
Konsistensi
Konsistensi adalah hubungan penting lainnya dalam peraturan perundang-undangan. Konsistensi di sini berarti bahwa seluruh peraturan perundang-undangan harus saling mendukung dan tidak saling bertentangan. Konsistensi ini mencakup keselarasan dan komplementaritas, tetapi juga mencakup aspek lain seperti konsistensi dalam waktu (misalnya konstanta hukum harus tetap sama sepanjang waktu kecuali jika diubah oleh peraturan yang lebih tinggi).
Kendali dan Pengawasan
Sebagai bagian dari hubungan antara peraturan perundang-undangan, diperlukan mekanisme pengendalian dan pengawasan untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan dipatuhi dan diterapkan dengan benar. Ini termasuk mekanisme peninjauan hukum atau yudisial review, di mana peraturan bisa diperiksa oleh mahkamah konstitusi atau pengadilan lainnya untuk memastikan kesesuaian dengan konstitusi dan peraturan lainnya.
Secara keseluruhan, hubungan antara peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada prinsip-prinsip anutan hukum, pengertian yang baik, dan tujuan umum sistem hukum, yang tidak lain adalah menciptakan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan umum.