Konstitusi merupakan pegangan utama dalam suatu negara. Di Indonesia, konstitusi tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dalam sejarah Indonesia, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan atau dikenal dengan amandemen. Lalu, apa dasar hukum yang mengatur tentang amandemen UUD 1945?
Pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur Tentang Amandemen
Sebelum dilakukan amandemen, sejatinya UUD 1945 tidak memiliki pasal yang mengatur mengenai hal tersebut. Namun, setelah empat kali amandemen, pasal-pasal pembuka UUD tetap tidak berubah, begitu pun halnya dengan batang tubuh UUD yang berubah signifikan, yakni ditambahnya Pasal 37A–37D yang mengatur tentang amandemen UUD 1945.
Pasal 37 UUD 1945 mengatur tentang bagaimana caranya merubah UUD 1945. Untuk merubah UUD 1945, harus melalui sidang umum MPR dan harus mendapatkan persetujuan setidaknya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir.
Pembahasan dalam Amandemen
Sejak era reformasi dimulai tahun 1998, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen.
- Amandemen Pertama dilakukan pada 19 Oktober 1999, berisi penambahan atas hak-hak asasi manusia dan kewajiban negara untuk melindunginya.
- Amandemen Kedua pada 18 Agustus 2000, berisi penambahan dan pengaturan kedudukan lembaga-lembaga negara.
- Amandemen Ketiga pada 9 November 2001, berisi pengaturan keuangan negara dan otonomi daerah.
- Amandemen Keempat dilakukan pada 11 Agustus 2002, berisi penambahan dan pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kesimpulan
Kesimpulannya, dasar hukum yang mengatur tentang amandemen UUD NRI Tahun 1945 berada dalam Pasal 37 yang ditambahkan pada proses amandemen tersebut. Proses amandemen ini dilakukan melalui sidang umum MPR dengan syarat persetujuan dari 2/3 anggota MPR yang hadir. Amandemen dilakukan dengan tujuan agar konstitusi dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan perubahan sosial yang ada di masyarakat, sekaligus menjadikan konstitusi lebih demokratis dan menghargai hak-hak asasi manusia.