Undang-Undang Dasar 1945, atau yang populer dikenal dengan UUD 1945, adalah konstitusi pertama Republik Indonesia yang berlaku. Peresmiannya didasarkan pada hasil dari sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dilangsungkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Kita akan membahas lebih jauh tentang hal tersebut dalam artikel ini.
Kemerdekaan Indonesia dan Sidang PPKI
Jepang, yang telah menduduki Indonesia selama Perang Dunia II, menyerah kepada Sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945. Tak lama setelah itu, Indonesia mengumumkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sidang PPKI pertama kemudian dilakukan pada hari berikutnya, tanggal 18 Agustus 1945.
PPKI adalah panitia yang dibentuk oleh Jepang pada tanggal 29 April 1945 dengan tujuan membahas dasar hukum bagi pendirian negara Indonesia. Sidang ini dihadiri oleh para pemimpin nasional yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Jepang. Namun, setelah penyerahan Jepang, panitia ini kemudian berfungsi untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Penerimaan UUD 1945
Dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta, yang telah dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada sidang sehari sebelumnya, mempresentasikan rancangan konstitusi baru untuk Indonesia.
Rancangan konstitusi, yang dikenal sebagai UUD 1945, dibahas dan akhirnya disetujui oleh PPKI. UUD 1945 yang dihasilkan dikatakan mencerminkan cita-cita dan semangat baru bangsa Indonesia untuk merdeka. Konstitusi ini mencakup bab yang membahas tentang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta hak-hak dan kewajiban warga negara.
Pasca Pengesahan UUD 1945
Setelah disahkan, UUD 1945 menjadi hukum tertinggi di Indonesia. Konstitusi ini membimbing Republik Indonesia melalui masa-masa awalnya dan masih digunakan sebagai hukum dasar negara hingga saat ini, walau telah mengalami beberapa perubahan dan amandemen.
Pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pertama Republik Indonesia ditandai dengan pentingnya peran sidang PPKI dalam mendirikan dasar hukum bagi negara baru ini. Meskipun sidang ini dipengaruhi oleh keadaan dan peristiwa politik waktu itu, hasil akhirnya, yaitu UUD 1945, telah membentuk Indonesia sebagai negara demokratis dengan hukum yang berlaku hingga kini.