Budaya

Yang Tidak Termasuk Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya Adalah…

×

Yang Tidak Termasuk Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya Adalah…

Sebarkan artikel ini

Untuk memahami bagaimana hukum mengatur pemerintahan dan masyarakat, kita perlu memahami beberapa prinsip dan penggolongan dasar tentang hukum. Salah satu penggolongan hukum yang penting adalah berdasarkan sumbernya atau asalmulanya. Namun, ada beberapa elemen atau kategori yang sering disalahpahami sebagai bagian dari penggolongan hukum berdasarkan sumbernya. Artikel ini akan membantu menjelaskan batasan penggolongan hukum berdasarkan sumbernya.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumberny

Secara umum, penggolongan hukum berdasarkan sumbernya dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

  1. Hukum yang bersumber dari Tuhan: Dimana hukum ini disebut dengan hukum agama, misalnya hukum Islam, hukum Kristen dan lain-lain.
  2. Hukum yang bersumber dari Pemerintah: Hukum ini sering disebut hukum positif, yang diatur dan diberlakukan oleh pemerintah. Misalnya, undang-undang, peraturan, dan kebijakan.
  3. Hukum yang bersumber dari Masyarakat: Hukum adat adalah contohnya, yaitu aturan-aturan tidak tertulis yang berkembang dan menjadi tradisi dalam masyarakat.
  4. Hukum yang bersumber dari Ilmu Pengetahuan atau Alam: Misalnya hukum alamiah, seperti dalam fisika dan kimia, ataupun hukum abadi dalam filsafat.

Yang Tidak Termasuk Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya

Ada beberapa elemen yang sering disalahpahami sebagai bagian dari penggolongan hukum berdasarkan sumbernya, termasuk:

Elemen Subyektif

Elemen ini sebenarnya tidak termasuk dalam penggolongan hukum berdasarkan sumbernya, karena ini berkaitan dengan individu atau kelompok yang dikenai hukum, bukan asal mula hukum itu sendiri. Misalnya, hukum pidana melibatkan individu-individu yang melakukan pelanggaran kriminal, dan hukum perdata melibatkan individu atau badan yang memiliki konflik kepentingan dalam hal kepemilikan atau kontrak.

Asas-Asas Hukum

Asas-asas hukum seperti keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan tidak termasuk dalam penggolongan hukum berdasarkan sumbernya. Asas-asas ini sebenarnya menjadi pedoman dalam penafsiran dan penerapan hukum, yang membantu menentukan bagaimana hukum harus diterapkan dalam situasi spesifik.

Wilayah Geografis

Wilayah geografis bukanlah sumber hukum, meskipun hukum mungkin berlaku berbeda-beda tergantung pada lokasi geografis tertentu. Perbedaan hukum berdasarkan wilayah geografis sebenarnya lebih berkaitan dengan yurisdiksi, bukan sumber hukum.

Secara keseluruhan, penting untuk memahami bahwa penggolongan hukum berdasarkan sumbernya melibatkan pemahaman tentang asal-usul atau dasar hukum itu sendiri, bukan pihak yang terlibat, asas-asas hukum, atau lokasi geografis tempat hukum diterapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *