BPJS Kesehatan merupakan jawaban dari pemerintah Indonesia terhadap kebutuhan masyarakat akan perlindungan kesehatan. Lebih dari sekedar layanan asuransi kesehatan biasa, BPJS Kesehatan menjamin hak setiap peserta untuk memperoleh pelayanan penanggulangan risiko kesehatan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan secara optimal. Perlindungan ini juga mencakup penggantian alat bantu dengar, berikut penjelasannya.
Sebelum menjelaskan lebih lanjut, penting untuk memahami bahwa alat bantu dengar adalah alat yang digunakan untuk membantu individu yang memiliki gangguan pendengaran. Alat ini bisa meng amplify suara agar individu bisa mendengar dengan lebih baik. Sayangnya, alat bantu ini biasanya harganya cukup mahal, dan tentu saja ini bisa menjadi beban bagi banyak keluarga, khususnya yang memiliki anggota keluarga yang mengalami gangguan pendengaran.
Untuk membantu meringankan beban ini, BPJS Kesehatan memberikan program penggantian nilai alat bantu dengar. Besaran nilai penggantian dari BPJS Kesehatan ini tentu saja beragam, tergantung dari jenis dan seri alat bantu dengar yang digunakan.
Berikut adalah cakupan program penggantian BPJS Kesehatan:
- Alat Bantu Dengar Analog: BPJS Kesehatan menyediakan penggantian biaya untuk jenis alat bantu dengar ini hingga dengan harga tertinggi sebesar Rp. 1.500.000.
- Alat Bantu Dengar Digital: Untuk alat bantu dengar jenis ini, BPJS Kesehatan memberikan penggantian sebesar Rp. 3.000.000.
Catatan penting lainnya adalah bahwa, penggantian diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan jika memang diperlukan dan sesuai dengan indikasi medis. Prosedur pengajuan penggantian alat bantu dengar dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan membantu meringankan beban biaya kesehatan masyarakat, seperti biaya penggantian alat bantu dengar ini. Program ini menjadi bukti nyata bahwa BPJS kesehatan peduli terhadap peserta dengan kebutuhan mendengar yang lebih baik. Meskipun ada batas maksimal penggantian, namun ini sangat membantu peserta BPJS Kesehatan untuk mengurangi beban biaya alat bantu dengar.