Peradilan Agama adalah institusi peradilan yang membawahi yurisdiksi hukum Islam di Indonesia dan memainkan peran penting dalam penyelesaian berbagai masalah hukum dalam masyarakat Muslim. Meski memiliki wewenang yang luas, ada beberapa area yang tidak termasuk dalam wewenang peradilan agama, meliputi:
1. Perkara Pidana
Peradilan agama tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus kasus pidana, bahkan jika melibatkan individu yang beragama Islam. Perkara pidana umumnya termasuk dalam yurisdiksi penegakan hukum dan peradilan pidana.
2. Perkara Perdata Umum
Peradilan agama tidak memiliki wewenang untuk menangani perkara perdata umum yang tidak berkaitan dengan hukum agama Islam. Misalnya, sengketa kontrak atau perkara penyelesaian klaim asuransi tidak termasuk dalam wewenang peradilan agama.
3. Pertanahan dan Ketenagakerjaan
Isu-isu tentang pertanahan dan ketenagakerjaan tidak termasuk dalam wewenang peradilan agama. Ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, perkara-perkara seperti sengketa kepemilikan tanah, pertanahan, pekerjaan, dan hak-hak pekerja.
4. Perkara Tata Usaha Negara
Peradilan agama tidak memiliki wewenang untuk menangani perkara tata usaha negara yang berkaitan dengan hubungan antara pemerintah dan warga negara.
Secara umum, wewenang peradilan agama di Indonesia fokus pada penyelesaian konflik dan masalah hukum yang berkaitan langsung dengan hukum Islam, seperti perkawinan, waris, dan wakaf. Setiap masalah hukum yang tidak secara langsung berkaitan dengan norma dan hukum Islam lebih mungkin ditangani oleh lembaga peradilan lain di Indonesia.