Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tinggi negara Indonesia yang berfungsi menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar. Salah satu produk hukum dari MPR adalah TAP MPR atau Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan TAP MPR ada di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas Undang-Undang. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Dasar 1945 berada di posisi tertinggi, diikuti oleh TAP MPR, Undang-Undang, dan seterusnya hingga ke Peraturan Desa sebagai peraturan perundang-undangan tingkat terendah.
Seharusnya, TAP MPR menjadi pedoman dalam penyusunan Undang-Undang dan peraturan yang lebih rendah. Dalam hal ini, TAP MPR menjadi penjabaran lebih lanjut dari pokok-pokok haluan negara yang termuat dalam Undang-Undang Dasar.
Secara yuridis, TAP MPR juga memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Artinya, semua pihak wajib mentaati TAP MPR. Pelanggaran terhadap TAP MPR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kedudukan TAP MPR berada di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas Undang-Undang. Hal ini menjadikan TAP MPR sebagai pedoman dalam penyusunan dan penjabaran Undang-Undang serta peraturan lainnya yang lebih rendah.