Sekolah

Jelaskan Pandangan Yusuf Al-Qardhawi Tentang Demokrasi Secara Singkat

×

Jelaskan Pandangan Yusuf Al-Qardhawi Tentang Demokrasi Secara Singkat

Sebarkan artikel ini

Yusuf al-Qardhawi seorang clerik Qatar berdarah Mesir, ia merupakan tokoh penting dalam faham Islam kontemporer dan dikenal luas dalam masyarakat Muslim dunia. Salah satu topik penting yang ia bahas dalam karyanya adalah demokrasi. Pandangan Al-Qardhawi tentang demokrasi cukup unik dan menarik, ia mencoba menjembatani pandangan Islami klasik dengan prinsip-prinsip demokrasi modern.

Al-Qardhawi berpendapat bahwa konsep demokrasi sejajar dengan beberapa prinsip dalam Islam. Dalam karyanya “Non-Muslims in Muslim Majority Societies”, ia mengemukakan bahwa ada beberapa kesamaan antara konsep demokrasi dan syura (konsultasi) dalam Islam. Syura adalah prinsip dimana dalam suatu komunitas, keputusan diberdayakan kepada masyarakat dan diputuskan melalui diskusi dan konsultasi.

Al-Qardhawi juga berpendapat bahwa demokrasi menjamin hak asasi manusia, termasuk kebebasan berpikir dan beragama, ini juga sejauh dengan prinsip dasar yang diajarkan oleh Islam. Namun, ia juga menekankan bahwa tidak ada sistem demokrasi yang absolut tanpa batasan-batasan.

Pada pandangan yang lebih mendalam, Al-Qardhawi menekankan pada pentingnya demokrasi yang substantif, bukan hanya formalitas semata. Dalam demokrasi yang sebenarnya, penguasa harus bertanggung jawab atas tindakannya, dan masyarakat harus memiliki hak untuk mengkritik dan mengontrol penguasa.

Namun, walaupun demikian Al-Qardhawi berpendapat bahwa Islam dan demokrasi tidak sepenuhnya identik. Ia menekankan bahwa di dalam Islam, otoritas tertinggi ada pada Allah dan bukan pada rakyat. Sehingga, hukum yang dibuat manusia tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam.

Dengan demikian, pandangan Yusuf Al-Qardhawi tentang demokrasi adalah suatu pertemuan antara prinsip demokrasi modern dengan nilai-nilai Islam. Meskipun ada beberapa perbedaan, Al-Qardhawi percaya bahwa demokrasi dan Islam dapat berjalan bersama dalam sebuah model yang ia sebut sebagai “Demokrasi Siasah Syar’iyyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *