Alat bukti elektronik telah menjadi suatu pandangan baru dalam sistem hukum di Indonesia. Regulasi ini ada untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Syarat-syarat alat bukti elektronik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berikut ini adalah analisis detil dari syarat-suatu alat bukti elektronik.
Legalitas
Sebelum sebuah alat bukti elektronik dapat digunakan dalam suatu pengadilan, dibutuhkan kepastian bahwa alat tersebut adalah sah dan legal menurut UU ITE. Menurut Pasal 5 UU ITE, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Otentik
Penting bagi alat bukti elektronik untuk otentik atau asli. Pasal 11 ayat 1 UU ITE menegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dihasilkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara sah merupakan alat bukti yang sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan alat bukti lain yang diakui keberadaannya oleh peraturan perundang-undangan.
Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum
Alat bukti elektronik juga harus memenuhi kriteria yang menunjukkan bahwa sumber dan konten telah dipertanggungjawabkan. Dijelaskan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU ITE, dimana pelaku harus memastikan keaslian, keakuratan, dan kerahasiaan informasi elektronik yang dikirimkan, serta bertanggung jawab atas isi dari informasi yang dikirimkan tersebut.
Lengkap dan Utuh
Alat bukti elektronik harus lengkap dan utuh sehingga dapat meyakinkan hakim atau pemeriksa. Lengkap dan utuh ini berarti bahwa informasi yang ada dalam alat bukti adalah seluruhnya dan bukan hanya sebagian informasi saja.
Relevan
Syarat terakhir yang perlu dipenuhi oleh sebuah alat bukti elektronik adalah relevansi. Alat bukti harus relevan dengan permasalahan yang sedang dikaji di pengadilan.
Dengan pemahaman syarat-syarat ini, kita dapat memastikan bahwa penggunaan alat bukti elektronik dalam sistem hukum Indonesia diatur dengan baik dan adil. Juga memberikan perlindungan yang diperlukan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.