Sosial

Jelaskan Kekuasaan yang Dijalankan oleh Kejaksaan Republik Indonesia

×

Jelaskan Kekuasaan yang Dijalankan oleh Kejaksaan Republik Indonesia

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Republik Indonesia merupakan sebuah lembaga penegak hukum di Indonesia yang prinsipnya memiliki kewenangan dalam bidang penuntutan. Kejaksaan merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana di Indonesia. Peran dan kekuasaan ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Terdapat beberapa kewenangan atau kekuasaan yang dijalankan oleh Kejaksaan Republik Indonesia, antara lain:

1. Kewenangan Penuntutan

Kejaksaan memiliki kekuasaan untuk melakukan penuntutan. Penuntutan ini dilakukan setelah penyidik polisi telah menyelesaikan tahap penyidikan dan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. kejaksaan memiliki hak untuk meneliti kembali berkas perkara tersebut dan memutuskan apakah cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penuntutan atau tidak.

2. Kewenangan Penyidikan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana lalu lintas dan transportasi, atau tindak pidana khusus lainnya yang diatur dalam UU (Undang-Undang).

3. Kewenangan Eksekusi

Kejaksaan memiliki kekuasaan atau wewenang untuk melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Misalnya, dalam hal eksekusi pidana penjara, eksekusi pidana denda, dan eksekusi pidana pengawasan.

4. Kewenangan dalam Proses Pra Penuntutan

Kejaksaan juga memiliki wewenang melakukan pengecekan dan menerima berkas-berkas perkara pidana yang dihimpun oleh penyidik, meneliti berkas perkara tersebut, dan menyerahkannya ke pengadilan.

5. Kewenangan Jalur Perdata

Selain melakukan penuntutan dalam kasus pidana, Kejaksaan juga mempunyai wewenang untuk melakukan proses perdata dan tata usaha negara.

Kejaksaan Republik Indonesia dengan kewenangannya memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Mereka bekerja dalam rangka mewujudkan negara yang berdaulat, beradab dan beradil sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *