Sekolah

Kata Ketua MKMK Soal Masinton PDI-P Usul Hak Angket DPR Terhadap MK

×

Kata Ketua MKMK Soal Masinton PDI-P Usul Hak Angket DPR Terhadap MK

Sebarkan artikel ini

Masinton Pasaribu, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), baru-baru ini menjadikan hak angket DPR sebagai isu yang kembali mencuat ke permukaan publik. Pasalnya, darinya muncul gagasan untuk menerapkan hak angket khusus ini terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, ide tersebut menimbulkan respons dari berbagai pihak, termasuk Ketua Mata Kuliah Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang tentunya memiliki kedudukan penting dalam pembahasan isu ini. Dan berikut ini adalah kata-kata Ketua MKMK soal usulan tersebut.

Latar Belakang

Hak angket adalah sebuah instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan fungsi pengawasannya. Biasanya, hak angket diaktifkan ketika DPR merasa perlu memeriksa dan menginvestigasi pihak-pihak tertentu dalam pemerintahan, termasuk MK. Pasaribu tampaknya merasa bahwa anggota DPR harus lebih tegas dalam pengawasan terhadap MK.

Tanggapan Ketua MKMK

Atas gagasan Pasaribu tersebut, Ketua MKMK merespon dengan tegas. Ia menyoroti bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang independen dan konstitusional. Oleh karena itu, penjagaan atas independensi dan integritas MK harus selalu diprioritaskan.

Menurutnya, intervensi dari lembaga lain atau bahkan upaya untuk melakukan investigasi, seperti yang dilakukan melalui hak angket, berpotensi mengganggu independensi dan integritas MK. Bahkan dapat disimpulkan, hal ini bisa diartikan sebagai ancaman terhadap supremasi konstitusi.

Ia juga menambahkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MK memiliki posisi yang khusus dan diatur dengan sangat hati-hati oleh UUD 1945 dan UU Mahkamah Konstitusi.

Kritik dan Saran

Meski demikian, bukan berarti Ketua MKMK menolak segala bentuk kritik atau pengawasan atas MK. Kritik dan saran dari masyarakat dan politikus tentu sangat dibutuhkan untuk peningkatan kinerja MK.

Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan batasan-batasan yang sudah ditetapkan oleh konstitusi dan hukum, serta tetap menjaga independensi dan kehormatan lembaga konstitusional ini.

Yang penting adalah bagaimana membangun komunikasi yang konstruktif antara MK dan DPR, serta lembaga-lembaga lainnya, tanpa harus mengorbankan independensi dan integritas MK. Jadi, Menurut pendapat Ketua MKMK, usulan Masinton Pasaribu tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang dan cermat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *