Sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan titik kunci dalam perjalanan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan. Sidang tersebut berlangsung pada tanggal 10 Juli hingga 17 Juli 1945. Pada sidang ini, terdapat tiga panitia kecil yang dibentuk dengan tujuan untuk mempersiapkan dan merumuskan berbagai persiapan penting sebelum bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan. Berikut ini adalah tiga panitia kecil tersebut.
1. Panitia Kecil I
Panitia Kecil I dipimpin oleh Dr. Radjiman Wediodiningrat sebagai ketua dan beranggotakan lima orang, yaitu Mr. Mohammad Yamin, Prof. Mr. Soepomo, Drs. Soekarno, dan Mr. Ahmad Subardjo. Panitia Kecil I ini bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan gagasan mengenai “Dasar Negara”. Dalam pembahasannya, mereka merujuk pada lima sila yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.
2. Panitia Kecil II
Panitia Kecil II dipimpin oleh Mr. Ahmad Subardjo sebagai ketua dan beranggotakan lima orang, yaitu Drs. Mohammad Hatta, Mr. Soesanti Brotoatmodjo, Mr. Agus Salim, dan Soetardjo Kartohadikoesoemo. Tugas Panitia Kecil II ini adalah merumuskan dan mempersiapkan rancangan undang-undang dasar.
3. Panitia Kecil III
Panitia Kecil III dipimpin oleh Mr. A. A. Maramis sebagai ketua dan juga beranggotakan lima orang, yaitu K.H. Wahid Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso, Mr. Johannes Latuharhary, dan Mr. Muhammad Yamin. Panitia Kecil III bertugas merumuskan dan mempersiapkan materi mengenai rumusan ekseskutif.
Keberadaan ketiga panitia kecil tersebut sangat vital dalam merumuskan berbagai aspek penting bagi negara Indonesia yang baru. Kerja mereka membantu bangsa Indonesia menetapkan dasar negara, undang-undang dasar, dan sistem pemerintahan yang berjalan hingga saat ini. Dengan demikian, peran mereka dalam sejarah Indonesia dapat dikatakan sangat signifikan.