Hukum, sebagai sistem aturan yang didefinisikan oleh negara atau komunitas yang memiliki implikasi dan sanksi langsung, memiliki berbagai cara penggolongan. Salah satunya adalah berdasarkan hukum material dan formal. Penggolongan ini membedakan peraturan-peraturan hukum berdasarkan sumber dan aplikasinya.
Hukum Material
Hukum material, juga dikenal sebagai hukum substantif, adalah jenis hukum yang merujuk pada substansi atau materi dari hukum itu sendiri. Ini berfokus pada hak dan kewajiban yang harus diikuti oleh individu atau entitas. Hukum material mencakup peraturan dan aturan yang membentuk hak dan kewajiban para subjek hukum. Contoh dari hukum material termasuk hukum pidana, hukum perdata, hukum kontrak, dan hukum tort.
Sebagai contoh, dalam hukum pidana, hukum material menentukan apa yang dianggap sebagai tindakan kriminal dan sanksi apa yang berlaku untuk tindakan tersebut. Sementara itu, dalam hukum kontrak, hukum material mendefinisikan apa yang dapat dianggap sebagai elemen yang valid dari kontrak, seperti persetujuan, kapasitas, dan pertimbangan.
Hukum Formal
Sebaliknya, hukum formal berfokus pada prosedur atau metode yang harus diikuti untuk menjalankan dan menjalankan hukum material. Ini merupakan seperangkat peraturan prosedur yang mengatur cara penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum. Hukum formal juga dikenal sebagai hukum prosedural dan mencakup hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Hukum formal bertujuan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan benar. Misalnya, dalam hukum pidana, hukum formal dapat menetapkan bagaimana seseorang dapat ditangkap, dilakukan penipuan, dan diadili. Dalam hukum perdata, hukum formal dapat menetapkan cara mengajukan tuntutan hukum, cara penyelesaian perselisihan, dan cara penyelesaian sengketa.
Simpulan
Pemahaman terhadap hukum material dan formal sangat penting untuk hampir semua aspek kehidupan. Hukum material membantu menentukan apa yang dianggap benar atau salah, sementara hukum formal membantu memastikan bahwa semua individu atau entitas diperlakukan secara adil dan setara dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, hukum material dan formal adalah dua elemen penting yang membentuk fondasi sistem hukum kita.