Menurut Imam Hanafi, salah satu ulama secara tradisi dalam mazhab fiqh Islam, terdapat satu pokok dasar atau yang biasa disebut rukun dalam konsep asuransi. Rukun ini merupakan hal yang esensial dan harus ada dalam setiap kontrak asuransi. Menurut Imam Hanafi, rukun asuransi tersebut adalah Ikhtiyar atau pilihan. Ini berarti bahwa dalam asuransi, setiap pihak harus memiliki kebebasan untuk memilih, baik itu memilih untuk mengambil polis asuransi atau menjalankannya.
Hal ini berarti bahwa, menurut pandangan Imam Hanafi, dalam suatu kontrak asuransi, individu harus memiliki kebebasan dan pilihan tanpa paksaan. Asuransi semestinya didasarkan atas kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat, yakni pihak penjual asuransi dan pihak pembeli asuransi.
Mazhab hanafi melihat asuransi sebagai suatu perjanjian dalam mana hak dan kewajiban setiap pihak harus jelas dan diterima dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan. Konsep Ikhtiyar ini juga berkaitan dengan prinsip adil dalam hukum Islam, yang mewajibkan bahwa semua transaksi harus berdasarkan pada rasa keadilan dan perlakuan yang sama antara semua pihak yang terlibat.
Kemudian, dalam menerapkan konsep Ikhtiyar ini dalam asuransi, maka setiap pihak harus memahami dan menerima kondisi dan syarat-syarat yang ada dalam polis asuransi tersebut. Mereka harus menyetujui konsekuensi dan manfaat yang mungkin diperoleh atau yang harus ditanggung dari perjanjian asuransi tersebut.
Oleh karena itu, Imam Hanafi berpandangan bahwa keberadaan Ikhtiyar dalam asuransi adalah esensial. Kebebasan dan pemahaman penuh terhadap kontrak adalah kunci dalam konsep asuransi menurut pandangaan beliau.