Pasien mengharapkan untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang aman, efektif, dan bermutu tinggi. Untuk mewujudkan hal ini, perawat diwajibkan untuk melaksanakan perawatan dengan praktik etik dan legal. Praktik etik adalah tindakan yang diambil berdasarkan kode etik keperawatan, sementara praktik legal adalah berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.
Etika dalam Pelayanan Keperawatan
Etika keperawatan adalah rangkaian prinsip moral yang mengatur tindakan dan perilaku seorang perawat selama memberikan pelayanan. Etika ini meliputi beberapa aspek utama.
Autonomi
Autonomi artinya perawat harus menghormati hak pasien untuk membuat keputusan tentang perawatan mereka sendiri. Ini termasuk hak untuk menolak perawatan atau memilih jenis perawatan tertentu.
Beneficence
Beneficence berarti perawat harus melakukan yang terbaik untuk pasien, dengan mempertimbangkan kebutuhan, keinginan, dan nilai-nilai pribadi pasien.
Nonmaleficence
Nonmaleficence berarti perawat tidak boleh merugikan pasien dalam bentuk apapun. Ini mencakup baik kerugian fisik, psikologis, finansial, maupun kerugian lainnya.
Justice
Justice atau keadilan menggambarkan prinsip bahwa perawat harus memberikan perawatan yang sama kepada semua pasien, tanpa memperhatikan latar belakang atau status mereka.
Praktik Legal dalam Pelayanan Keperawatan
Praktik yang legal dalam pelayanan keperawatan adalah praktik yang telah sesuai dengan aturan atau undang-undang yang berlaku. Hal ini memastikan perlindungan hukum bagi pasien dan perawat. Ada beberapa aspek krusial dalam hal ini.
Dokumentasi Keperawatan
Mendokumentasikan perawatan dengan baik adalah suatu kewajiban legal. Dokumen ini dapat berfungsi sebagai bukti bahwa perawat telah melakukan tugas mereka dengan baik dan benar.
Hukum Informed Consent
Dalam hukum, pasien juga berhak mengetahui informasi lengkap tentang perawatan mereka sebelum membuat keputusan. Perawat harus mendapatkan “informed consent” sebelum melakukan perawatan atau prosedur apapun.
Hak Cipta dan Privasi Pasien
Perawat harus menjaga privasi dan kerahasiaan informasi pasien, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kesimpulannya, penyelenggaraan praktik etik dan legal dalam pelayanan keperawatan sangat penting untuk memastikan pasien menerima perawatan terbaik dan sesuai dengan hak-hak mereka. Perawat harus selalu menaati kode etik dan hukum dalam praktiknya untuk melindungi diri mereka sendiri dan pasien mereka.