Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) adalah instrumen hukum dalam sistem perundangan di Indonesia yang memiliki fungsi penting dalam kondisi darurat. PERPPU dibuat sebagai solusi cepat pemerintah dalam merespon situasi yang mendesak dan tidak memungkinkan untuk menunggu proses pembuatan undang-undang yang cukup panjang. Namun, mengapa PERPPU tidak menjadi objek pengujian oleh Mahkamah Agung? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengerti bagaimana struktur hukum beroperasi di Indonesia.
Struktur Hukum di Indonesia
Struktur hukum di Indonesia melibatkan beberapa badan hukum yang penting, termasuk Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung memegang peran dalam menguji peraturan perundangan yang berada di bawah undang-undang, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Sedangkan Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab untuk melakukan pengujian terhadap undang-undang.
PERPPU memiliki status yang setara dengan undang-undang. Ini berarti bahwa di dalam struktur hukum Indonesia, PERPPU tidak diuji oleh Mahkamah Agung, melainkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Peran Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan wewenang konstitusional untuk melakukan pengujian atas undang-undang, termasuk PERPPU. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Jadi, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh PERPPU, mereka dapat mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi, bukan ke Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, PERPPU tidak menjadi objek pengujian oleh Mahkamah Agung.
Kesimpulannya, PERPPU merupakan instrumen hukum yang signifikan dan penting dalam perundangan Indonesia. Meskipun demikian, proses pengujian ini tidak berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Agung, melainkan berada di bawah wewenang Mahkamah Konstitusi. Terdapat mekanisme dan prosedur yang jelas dalam pengujian hukum di Indonesia yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap instrumen hukum diuji secara adil dan konstitusional.