Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan bagian penting yang menjabarkan nilai-nilai dasar negara. Aristoteles pun pernah berkata bahwa konstitusi (UUD) bukanlah produk semata-mata dari pemikiran hukum, melainkan lebih merupakan refleksi dari sejarah dan budaya suatu bangsa. Bagian pembukaan, atau preambule, menjabarkan tujuan dan cita-cita dasar dari suatu negara. Dalam konteks Indonesia, alinea ketiga dari pembukaan UUD 1945 memiliki makna mendalam dalam menetapkan bentuk dan prinsip kemerdekaan bangsa.
Pendalaman Alinea Ketiga:
Berikut ini bunyi alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 :
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan dalam hukum dan keadilan.
Analisis Makna Alinea Ketiga:
Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 ini mengandung beberapa poin penting:
- Tujuan pembentukan negara: Alinea ini menegaskan bahwa tujuan dari pembentukan Negara Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ini berarti bahwa negara hadir sebagai penjaga dan pelindung hak dan kewajiban warga negaranya, serta wilayah dan kedaulatan negara.
- Prinsip-prinsip pokok negara: Alinea ini juga mencantumkan prinsip-prinsip utama negara, yakni kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Bentuk negara dan kedaulatannya: Bagian terakhir dari alinea ini menetapkan bahwa bentuk negara adalah Republik, dan bahwa negara tersebut adalah negara yang berdaulat dalam hukum dan keadilan.
Dengan kata lain, alinea ketiga ini mengandung makna krusial menyangkut visi, misi, dan tujuan bangsa Indonesia. Hal ini juga menekankan pentingnya kedaulatan hukum dan keadilan melalui penegakan hukum dan tata negara. Jadi, alinea ketiga membawa makna yang mendalam dalam realisasi cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.