Sekolah

Membebankan Pajak Terhadap Barang Yang Masuk Disebut Kebijakan

×

Membebankan Pajak Terhadap Barang Yang Masuk Disebut Kebijakan

Sebarkan artikel ini

Kebijakan dalam membebankan pajak terhadap barang yang masuk dikenal sebagai kebijakan tarif. Tarif (dari bahasa Spanyol ‘tarifa’, yang berarti ‘daftar harga, tarif atau jadwal’) adalah jenis pajak yang dikenakan pada barang impor atau ekspor. Dalam teori, tujuan utama dari kebijakan ini adalah melindungi produsen dalam negeri dari persaingan internasional yang keras.

Dasar Kebijakan Tarif

Tarif adalah salah satu instrumen utama dalam kebijakan perdagangan internasional. Tarif pada umumnya dikenakan pada barang dan jasa yang diimpor ke sebuah negara. Filosofi dasar dari tarif ini adalah untuk menghambat aliran impor dan melindungi pasar domestik dari persaingan luar negeri. Ini dilakukan dengan menaikkan harga barang impor sehingga menjadi kurang menarik bagi konsumen, meningkatkan daya saing barang buatan dalam negeri.

Jenis-Jenis Tarif

Tarif dapat dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu tarif spesifik dan tarif ad-valorem. Tarif spesifik adalah tarif yang dikenakan per unit barang yang diimpor (misalnya, $5 per kilogram gula yang diimpor). Di sisi lain, tarif ad-valorem adalah tarif yang dikenakan berdasarkan persentase nilai barang yang diimpor (misalnya, 10% dari nilai barang).

Dampak Kebijakan Tarif

Walaupun tarif dapat melindungi produsen dalam negeri dan juga meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak, juga ada beberapa dampak negatif dapat muncul dari tarif ini. Dampak negatif dapat berupa peningkatan harga barang di pasar domestik karena kurangnya persaingan dan biaya produksi yang lebih tinggi, hal ini dapat berpotensi merugikan konsumen.

Kesimpulan

Dalam rangka meningkatkan perekonomian dan menjaga stabilitas pasar nasional, pemerintah melakukan berbagai upaya dengan cara membebankan pajak terhadap barang yang masuk yang dikenal sebagai kebijakan tarif. Walau kebijakan ini memiliki berbagai dampak baik dan buruk, tujuan utama adalah melindungi produsen dalam negeri, meningkatkan pendapatan pemerintah, dan menjaga keseimbangan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *