Indonesia, sebuah negara kepulauan yang memiliki kekayaan laut yang tak tertandingi, berkomitmen untuk menjaga kedaulatan dan kekayaan alamnya melalui berbagai cara. Salah satunya adalah melalui Deklarasi Djuanda, sebuah tindakan penting dari pemerintah yang menunjukkan komitmen negara ini terhadap penguasaan dan pengelolaan wilayah perairannya. Apa sebenarnya prinsip yang dianut oleh Indonesia melalui deklarasi ini?
Pada tahun 1957, Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja membuat suatu pernyataan penting atau deklarasi yang kini dikenal sebagai deklarasi Djuanda. Pernyataan ini menjelaskan bahwa laut-laut di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau dalam satu negara kepulauan seperti Indonesia, bukanlah laut bebas melainkan merupakan wilayah yang berstatus sebagai bagian yang tak terpisahkan dari daratan dan dalam wilayah kedaulatan negara tersebut.
Dengan mengeluarkan deklarasi ini, Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip hukum laut yang dikenal sebagai “archipelagic principle” atau prinsip kepulauan. Prinsip ini merujuk pada gagasan bahwa wilayah perairan yang mengelilingi dan berada di antara pulau-pulau dalam suatu negara kepulauan adalah bagian dari wilayah kedaulatannya dan bukan bagian dari laut internasional.
Keputusan untuk menganut prinsip ini bermotivasi oleh keinginan untuk mempertahankan kedaulatan dan keamanan negara, serta mengendalikan dan memanfaatkan sumber daya alam yang berlimpah di perairan negara kepulauan. Dengan prinsip ini, Indonesia bisa menjaga dan mengelola lebih baik perairan dan pulau-pulaunya, melindungi keanekaragaman hayati laut, serta memastikan hak dan kepentingan penangkapan ikan dan sumber daya alam lainnya bagi rakyat Indonesia.
Sebagai sebuah negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki pulau-pulau dan wilayah perairan yang luas, pemilihan prinsip ini oleh Indonesia memiliki arti dan dampak yang signifikan. Deklarasi tersebut menunjukkan komitmen dan tekad Indonesia untuk melindungi kekayaan alamnya dan menjaga kedaulatan nasionalnya.
Jadi, jawabannya apa? Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip kepulauan, dimana seluruh perairan yang mengelilingi, berada di antara, dan menghubungkan pulau-pulau dalam satu negara kepulauan adalah bagian dari wilayah kedaulatan negara tersebut. Ini adalah langkah penting dalam menjaga kedaulatan dan memanfaatkan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.