Budaya

Lembaga yang Berhak Menguji Undang-undang Terhadap UUD Adalah

×

Lembaga yang Berhak Menguji Undang-undang Terhadap UUD Adalah

Sebarkan artikel ini

Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia memiliki aturan dan undang-undang yang mengaturnya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan aturan tertinggi yang menjadi landasan dalam pembentukan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia. Namun, adakalanya undang-undang tidak sesuai dengan UUD 1945. Oleh karena itu, diperlukan adanya lembaga yang berwenang untuk menguji undang-undang tersebut terhadap UUD 1945.

Lembaga yang Berhak Menguji Undang-undang Terhadap UUD Adalah

Lembaga yang berwenang untuk menguji undang-undang atau peraturan perundang-undangan terhadap UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). Sebagai lembaga negara yang independen, MK memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu undang-undang telah sesuai atau tidak dengan UUD 1945. Dalam menjalankan fungsinya, MK memiliki wewenang untuk melakukan judicial review atau pengujian undang-undang (UU) terhadap UUD 1945.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menguji undang-undang, MK memiliki beberapa tugas dan wewenang, antara lain:

  1. Mengadili sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
  2. Mengadili pembubaran partai politik;
  3. Memutus sengketa tentang hasil pemilihan umum;
  4. Mengambil keputusan mengenai pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD; dan
  5. Memberikan putusan atas permohonan pengujian UU terhadap UUD.

Dalam melakukan pengujian UU, MK harus memastikan bahwa undang-undang yang diuji telah sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam UUD 1945, seperti hak asasi manusia, demokrasi, keadilan sosial, dan kedaulatan rakyat. Apabila MK menemukan bahwa suatu undang-undang tidak sesuai dengan UUD 1945, keputusan yang dihasilkan akan mengakibatkan undang-undang tersebut dibatalkan atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Jadi, jawabannya apa?

Lembaga yang berhak menguji undang-undang terhadap UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). Sebagai lembaga yang independen, MK memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review atau pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 guna memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *