KUHP, atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, adalah hukum yang mengatur tentang segala jenis kejahatan, pelanggaran dan sanksi pidananya di Indonesia. Di dalam KUHP, terdapat beberapa jenis pidana, salah satunya adalah pidana tambahan, yang menjadi fokus kita dalam artikel ini. Pasal 10 KUHPitehadap mengatur tentang apa saja yang termasuk dalam pidana tambahan.
Berikut ini adalah beberapa hal yang termasuk dalam pidana tambahan berdasarkan Pasal 10 KUHP.
1. Pencabutan Hak-Hak Tertentu
Pidana tambahan bisa berupa pencabutan hak-hak tertentu dari terpidana. Hak-hak ini dapat mencakup hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilihan umum, hak untuk menduduki jabatan publik, atau hak-hak lainnya yang diatur dalam undang-undang.
2. Perampasan Barang Tertentu
Barang-barang yang menjadi hasil atau digunakan untuk melakukan kejahatan dapat dirampas sebagai bagian dari pidana tambahan. Perampasan ini bertujuan untuk mencegah terpidana melakukan lagi kejahatan dengan barang-barang tersebut.
3. Pencabutan Izin Usaha
Jika kejahatan dilakukan dengan menggunakan usaha atau perusahaan, maka pidana tambahan bisa berupa pencabutan izin usaha. Ini diatur sebagai upaya pencegahan kejahatan yang sama di masa mendatang.
4. Pengumuman Putusan Pengadilan
Pengumuman putusan pengadilan juga menjadi salah satu bentuk pidana tambahan. Pengumuman ini dilakukan dengan tujuan memberikan efek jera kepada terpidana dan juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat umum.
Semua jenis pidana tambahan ini dijatuhkan atas pertimbangan hakim, mengingat berat atau ringannya suatu perbuatan, dan ditujukan sebagai upaya pencegahan kejahatan di masa mendatang. Adanya pidana tambahan ini menegaskan bahwa dalam sistem hukum kita, pidana bukan hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai upaya preventif dan edukatif.