Sekolah

Ketahanan Pangan adalah Suatu Kondisi Dimana Setiap Individu dan Rumah Tangga memiliki Akses secara Fisik, Ekonomi, dan Ketersediaan Pangan yang Cukup, Aman serta Bergizi untuk Memenuhi Kebutuhan Sesuai dengan Seleranya bagi Kehidupan yang Aktif dan Sehat. Pengertian diatas sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor Berapa?

×

Ketahanan Pangan adalah Suatu Kondisi Dimana Setiap Individu dan Rumah Tangga memiliki Akses secara Fisik, Ekonomi, dan Ketersediaan Pangan yang Cukup, Aman serta Bergizi untuk Memenuhi Kebutuhan Sesuai dengan Seleranya bagi Kehidupan yang Aktif dan Sehat. Pengertian diatas sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor Berapa?

Sebarkan artikel ini

Ketahanan pangan adalah isu global yang telah meresahkan banyak negara, termasuk Indonesia. Konsep ini mencakup bagaimana setiap individu memiliki akses yang adekuat, aman, dan bergizi terhadap pangan, untuk mendukung kehidupan yang aktif dan sehat. Hal ini mencakup akses fisik dan ekonomi terhadap makanan yang cukup serta memiliki pemahaman dan keberlanjutan akan keamanan dan nilai nutrisi dari makanan tersebut.

Konsep ketahanan pangan ini tidak hanya mencakup ketersediaan makanan, tetapi juga faktor-faktor lain seperti penerimaan pangan oleh tubuh, penerapan yang benar, dan praktek gizi seimbang. Dengan kata lain, seseorang harus memiliki akses yang cukup terhadap makanan, tetapi makanan tersebut juga harus cukup bergizi dan aman untuk dikonsumsi.

Konsep ketahanan pangan telah diakui dan didefinisikan oleh berbagai negara dan organisasi internasional, termasuk Republik Indonesia dalam Undang-Undangnya.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia, pengertian ketahanan pangan disebutkan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam undang-undang tersebut, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga, yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat sehingga setiap orang dapat hidup aktif dan sehat.

Dengan demikian, undang-undang ini menggaransi dan melindungi setiap individu dan rumah tangga di Indonesia untuk memiliki akses yang memadai terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi. Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak dasar untuk makanan yang cukup dan bergizi, dan suatu langkah menuju kehidupan yang aktif dan sehat bagi seluruh masyarakat.

Secara keseluruhan, pengertian dan konsep ketahanan pangan, serta pentingnya konsep ini bagi penghidupan manusia, adalah hal yang menjadi dasar dalam penyusunan Undang-Undang Republik Indonesia ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *