Sosial

Metode Omnibus Law yang Digunakan dalam Menyusun UU Cipta Kerja Bertentangan atau Tidak dengan Sistem Hukum Civil Law yang Berlaku di Indonesia. Apakah Prinsipnya Sama dengan Metode Kodifikasi yang Selama Ini Diberlakukan di Indonesia?

×

Metode Omnibus Law yang Digunakan dalam Menyusun UU Cipta Kerja Bertentangan atau Tidak dengan Sistem Hukum Civil Law yang Berlaku di Indonesia. Apakah Prinsipnya Sama dengan Metode Kodifikasi yang Selama Ini Diberlakukan di Indonesia?

Sebarkan artikel ini

Omnibus Law merupakan sebuah metode legislasi yang mencakup berbagai perubahan dalam satu undang-undang, seringkali melibatkan banyak bidang hukum yang berbeda. Omnibus Law Cipta Kerja merupakan suatu metode legislasi yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk melakukan deregulasi dengan menyederhanakan berbagai peraturan dan menghilangkan hambatan investasi. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah metode Omnibus Law ini bertentangan atau tidak dengan sistem hukum civil law yang berlaku di Indonesia, serta apakah prinsipnya sama dengan metode kodifikasi yang selama ini diberlakukan di Indonesia.

Sistem Hukum Civil Law di Indonesia

Indonesia menganut sistem hukum civil law yang merupakan warisan kolonial Belanda. Dalam sistem ini, peraturan-peraturan dibuat secara kodifikasi, yakni menyusun undang-undang dalam buku-buku (wetboek) yang sistematis, terpadu, dan bersifat umum. Intinya adalah bahwa seluruh peraturan yang berlaku harus tertera dalam buku hukum yang resmi.

Metode Creatie Legis atau Kodifikasi dalam Civil Law

Metode kodifikasi dalam sistem hukum civil law dikenal dengan sebutan creatie legis atau legislasiever. Creatie legis merupakan metode pemberian kepastian hukum dengan menciptakan suatu peraturan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajiban.

Omnibus Law dan Civil Law

Pada dasarnya, metode penyusunan Omnibus Law secara formal tidak bertentangan dengan sistem hukum civil law yang berlaku di Indonesia. Dalam Omnibus Law, pembentukan undang-undang dilakukan secara resmi oleh pemerintah dan DPR, dan menyentuh beberapa bidang hukum sekaligus. Omnibus Law Cipta Kerja ini memang berbeda dari metode kodifikasi yang selama ini diterapkan, namun masih tetap sejalan dengan sistem hukum civil law yang dipegang oleh Indonesia.

Perbedaan Prinsip Omnibus Law dan Creatie Legis

Di satu sisi, Omnibus Law Cipta Kerja memiliki tujuan yang sama dengan metode creatie legis, yaitu menciptakan kepastian hukum dan mendorong investasi ekonomi serta pertumbuhan sektor lapangan kerja. Meskipun demikian, prinsip di balik kedua metode ini sedikit berbeda.

Creatie legis lebih mengedepankan pembentukan peraturan secara terintegrasi, sistematis, dan komprehensif, sementara Omnibus Law lebih menekankan pada penyederhanaan, perampingan, dan pengintegrasian beberapa peraturan yang sudah ada ke dalam satu undang-undang, sehingga lebih simpel dan mudah dipahami bagi masyarakat.

Kesimpulan

Metode Omnibus Law Cipta Kerja yang digunakan dalam menyusun undang-undang di Indonesia pada dasarnya tidak bertentangan dengan sistem hukum civil law yang dianut oleh negara ini. Meski memiliki perbedaan dalam prinsip penyusunan undang-undang, Omnibus Law dan creatie legis sama-sama memiliki tujuan untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Jadi, walaupun metode Omnibus Law berbeda dari creatie legis atau metode kodifikasi yang sering diterapkan selama ini, namun kedua metode ini tetap sejalan dengan sistem civil law yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *