Diskusi

Peneguhan Pancasila sebagai Dasar Negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

×

Peneguhan Pancasila sebagai Dasar Negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

Sebarkan artikel ini

Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, tidak hanya ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, namun juga dikukuhkan ulang dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998. Undang-undang tersebut mencabut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 yang mendasari Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (dikenal dengan P4).

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila diletakkan sebagai dasar negara. Pancasila merupakan identitas nasional Indonesia dan pendorong semangat persatuan dan kesatuan. Setiap unsur Pancasila dibentuk berdasarkan nilai-nilai yang mendasari kehidupan bangsa Indonesia dan mengandung makna penting dalam proses pembangunan nasional.

Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998

Pada tahun 1998, MPR mengeluarkan Ketetapan Nomor XVIII/MPR/1998 yang mencabut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, atau yang biasa disebut sebagai P4. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kritik luas masyarakat yang menilai P4 digunakan sebagai alat kontrol politik oleh penguasa saat itu, dan juga karena adanya penyesuaian dengan perkembangan zaman dan dinamika sosial masyarakat.

Dalam Ketetapan Nomor XVIII/MPR/1998, penegasan terhadap Pancasila sebagai dasar negara Indonesia kembali ditegaskan. Pancasila dijadikan sebagai falsafah dan ideologi negara yang harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila dalam Konteks Saat Ini

Pancasila, sejak ditegaskan dalam UUD 1945 dan dikuatkan kembali dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998, terus menjadi dasar dan panduan hidup berbangsa dan bernegara. Meski menghadapi banyak tantangan, Pancasila tetap menjadi rumah bersama bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesimpulan

Dengan penegasan kembali Pancasila melalui Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia semakin dikuatkan. Pancasila bukan hanya menjadi pedoman hidup mengatur tata kehidupan masyarakat, namun juga menjadi dasar dalam proses pengambilan kebijakan dan pembentukan regulasi di Indonesia. Dalam konteks ini, Pancasila bukan hanya ditempatkan sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai cara hidup bangsa Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *