Pancasila merupakan dasar dan landasan idiil dari negara Indonesia yang merupakan landasan bagi penyelenggaraan negara. Pancasila yang merupakan dasar dari undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 atau UUD 1945 memiliki hakekat yang sangat penting dalam pengembangan negara ini, termasuk dalam aspek ekonomi. Pancasila di bidang ekonomi dikembangkan melalui landasan operasional sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada pasal 33.
Pasal 33 UUD 1945 sebagai Landasan Operasional Ekonomi Pancasila
Pasal 33 UUD 1945 adalah bagian dari pasal-pasal yang membahas tentang ekonomi nasional dan merupakan landasan dalam menjalankan dan menyelenggarakan perekonomian di negara ini. Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari ketiga poin tersebut, dapat dijelaskan bahwa Pancasila dijiwai oleh nilai-nilai operasional dalam sistem perekonomian negara dengan mengutamakan kekeluargaan, kesejahteraan, dan keadilan.
Kekeluargaan dan Gotong Royong dalam Ekonomi Pancasila
Dalam menjalankan sistem ekonomi negara, Pancasila menekankan nilai kekeluargaan dan gotong royong. Fokus pada kekeluargaan menggambarkan adanya rasa persaudaraan, saling menghargai, dan rasa tanggung jawab dalam menjalankan perekonomian negara sehingga mewujudkan perekonomian yang berkeadilan dan dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kepentingan Negara dan Rakyat dalam Ekonomi Pancasila
Pasal 33 ayat 2 menjelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Hal ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi Pancasila dijalankan untuk kepentingan negara dan rakyat sehingga tidak menyimpang ke sistem kapitalistik yang hanya mengutamakan keuntungan.
Sumber Daya Alam untuk Kesejahteraan Rakyat dalam Ekonomi Pancasila
Pasal 33 ayat 3 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini menggambarkan bagaimana Pancasila menjunjung asas keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada.
Kesimpulan
Dalam penerapan Pancasila di bidang ekonomi, landasan operasional sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 33. Ekonomi Pancasila menekankan pentingnya kekeluargaan, kesejahteraan, dan keadilan. Hal ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan negara untuk menjamin kesejahteraan dan keberlanjutan hidup bangsa Indonesia.