Yurisdiksi merupakan hal penting dalam memahami hukum dan tata cara penyelesaian konflik dalam masyarakat. Istilah yurisdiksi sering dihubungkan dengan kekuasaan yang dimiliki oleh suatu entitas atau individu untuk mengatur dan menetapkan hukum, serta menjalankan tugas tersebut sesuai dengan kewenangan yang ada. Berikut ini akan dibahas mengenai pengertian yurisdiksi menurut pendapat O. Connel yang mengemukakan bahwa yurisdiksi adalah “the power of a sovereign to affect the right person, whether by legislation, by executive decree or by the judgement of the court.”
Yurisdiksi Menurut O. Connel
Menurut O. Connel, yurisdiksi adalah sebuah kekuasaan yang dimiliki oleh negara atau penguasa yang bersifat kedaulatan untuk mempengaruhi kepentingan seseorang atau kepentingan yang sah, baik melalui peraturan perundang-undangan, keputusan eksekutif, atau keputusan pengadilan. Dalam konteks ini, O. Connel menekankan pentingnya peranan pemerintah dalam penyelenggaraan kekuasaan tersebut, sebagai subjek yang memiliki otoritas atas kebijakan hukum dan penegakan hukum di wilayahnya.
Dalam yurisdiksi, terdapat tiga elemen utama yang menjadi fokus, yaitu:
- Legislation (Perundang-undangan): Ini adalah salah satu wujud dari yurisdiksi yang mengacu pada kekuasaan negara atau penguasa untuk mengatur dan menetapkan hukum yang berlaku di wilayah kedaulatan mereka. Hal ini mencakup pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah.
- Executive Decree (Keputusan Eksekutif): Yurisdiksi juga mencakup keputusan yang dibuat oleh penguasa eksekutif, seperti kepala negara atau pemerintahan. Keputusan ini biasanya diambil dalam rangka mengimplementasikan hukum yang ada, baik dalam bentuk kebijakan, instruksi, atau regulation yang lebih spesifik untuk menangani suatu permasalahan.
- Judgement of the Court (Keputusan Pengadilan): Yurisdiksi juga mencakup kekuasaan pengadilan dalam memutuskan kasus dan menetapkan hukuman yang berlaku, serta memastikan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Keputusan pengadilan ini mencerminkan penafsiran tentang hukum yang berlaku, dan menjadi pedoman bagi individu, entitas, atau pemerintah dalam melaksanakan hak dan kewajiban mereka.
Kesimpulan
Yurisdiksi adalah kekuasaan yang dimiliki oleh negara atau penguasa yang bersifat kedaulatan untuk mempengaruhi kepentingan seseorang atau kepentingan yang sah, baik melalui peraturan perundang-undangan, keputusan eksekutif, atau keputusan pengadilan. Pengertian yurisdiksi menurut O. Connel ini menekankan peranan pemerintah sebagai subjek yang memiliki otoritas dalam mengatur dan menegakkan hukum di wilayah kedaulatan mereka, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum.