Peraturan perundang-undangan di Indonesia menetapkan bahwa pemilik tanah pertanian harus mengerjakan tanah mereka secara aktif. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan bahwa tanah pertanian digunakan secara maksimal untuk kegiatan pertanian, yang merupakan sektor ekonomi yang penting bagi negara. Namun, apakah ada pengecualian di mana tanah tersebut dapat dikerjakan oleh orang lain? Analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku mengungkapkan beberapa pengecualian.
Penyewaan atau Kerjasama
Pada beberapa situasi, pemilik tanah pertanian diizinkan untuk tidak secara langsung mengerjakan tanah mereka. UU POKOK AGRARIA NO. 5 TAHUN 1960 (UUPA) dan PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 56 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UUPA mengizinkan praktek seperti penyewaan atau kerjasama.
Dalam kasus ini, orang lain bisa mengerjakan tanah tersebut atas izin pemilik. Misalnya, pemilik tanah dapat menyetujui perjanjian kerjasama dengan pihak lain, yang selanjutnya dapat mengerjakan tanah tersebut. Atau, pemilik tanah mungkin menyewakan tanah kepada penyewa yang kemudian akan mengerjakan tanah tersebut.
Pertumbuhan dan Penegakan Hukum Adat
UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tanah Pertanian Pangan Berkelanjutan (UUP2B) memperkenankan adanya pengecualian di mana tanah pertanian dapat dikerjakan oleh orang lain berdasarkan adat atau hukum setempat.
Jadi, dalam konteks masyarakat adat atau hukum setempat, mungkin ada pengecualian di mana individu selain pemilik yang dapat mengerjakan tanah. Misalnya, dalam beberapa masyarakat adat, ada hukum setempat yang memperbolehkan anggota masyarakat bersama-sama mengerjakan tanah pertanian meskipun tidak seorang pun dari mereka yang memiliki tanah tersebut.
Penundaan atau Penyisihan
Dalam kondisi tertentu, Undang-Undang juga memperbolehkan penundaan atau penyisihan kewajiban pemilik tanah untuk mengerjakan tanah mereka. Jika pemilik tanah tidak mampu mengerjakan tanah mereka karena alasan tertentu, seperti sakit atau keadaan darurat lainnya, maka pemilik tanah dapat menyerahkan hak atau kewajibannya untuk mengerjakan tanah kepada orang lain.
Untuk mengakhiri, meski peraturan umumnya mengharuskan pemilik tanah pertanian untuk mengerjakan tanah mereka sendiri, ada beberapa pengecualian yang diatur dalam peraturan dan undang-undang yang memungkinkan orang lain untuk mengerjakan tanah tersebut. Penting untuk mengerti bahwa pengecualian-pengecualian ini diberikan dengan tujuan untuk memastikan bahwa tanah pertanian tetap produktif dan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan dan adil.