Secara universal, dikenal berbagai sumber hukum yang berfungsi sebagai pedoman dan acuan bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara. Salah satu sumber hukum formal tersebut adalah keputusan hakim terdahulu atas perkara yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang. Dalam konteks hukum, fenomena ini dikenal dengan istilah ‘Yurisprudensi’.
Apa itu Yurisprudensi?
Yurisprudensi berasal dari Bahasa Latin ‘juris prudentia’, yang berarti kebijaksanaan hukum. Ini merujuk pada hukum yang dibuat melalui keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi preseden atau pedoman bagi hakim-hakim lainnya dalam memutuskan kasus serupa. Dengan kata lain, yurisprudensi adalah hukum yang muncul dari praktik pengadilan.
Fungsi dan Peran Yurisprudensi
Yurisprudensi memiliki peran penting dalam sistem hukum. Keberadaan yurisprudensi seringkali mengisi kekosongan hukum yang mungkin tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Fungsi ini dikenal sebagai ‘law-filling’ atau fungsi pengisi hukum.
Selain itu, yurisprudensi juga berfungsi sebagai alat interpretasi dan penafsiran hukum. Hakim dapat merujuk pada yurisprudensi untuk memahami dan menafsirkan ketentuan hukum yang ada dengan lebih baik.
Yurisprudensi dan Sistem Hukum Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, yurisprudensi memiliki peran yang penting. Walaupun dalam praktiknya, yurisprudensi tidak memiliki kekuatan mengikat sama seperti undang-undang, hakim seringkali merujuk pada yurisprudensi dalam memutuskan perkara. Yurisprudensi bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan bagi perkara yang serupa.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formal yang berfungsi sebagai keputusan hakim terdahulu atas suatu perkara yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.