Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebuah prinsip yang mendeklarasikan bahwa setiap manusia hanya karena status kodratnya sebagai manusia, memiliki nilai dan martabat yang tak terhingga, memiliki hak-hak yang mendasar dan menjadi tanggung jawab semua pihak untuk menghormatinya. Pembicaraan mengenai HAM ini dapat mengacu pada berbagai pernyataan. Beberapa pernyataan yang sejalan dengan definisi HAM tersebut antara lain:
Manusia Lahir Bebas dan Sama dalam Martabat dan Hak-hak
Pernyataan ini dikemukakan dalam Pasal 1 Pernyataan Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) oleh Perserikatan Bangsa-bangsa. Menurut pernyataan ini, semua manusia mempunyai hak dan kebebasan yang sama. Tak ada satupun manusia yang lebih tinggi atau lebih rendah dari manusia lainnya.
Perlindungan Hukum yang Adil dan Persamaan di Depan Hukum
Dalam konteks HAM, konsep keadilan dan persamaan sangat penting. Setiap individu berhak mendapatkan perlindungan yang adil dari hukum dan dianggap sama di mata hukum. Pasal 7 UDHR menyatakan bahwa semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun.
HAM adalah Hak yang Tidak Dapat Dicabut
Artinya, HAM bersifat inheren, tak dapat dicabut, tak dapat dipindah tangankan, dan universal. Ini berarti bahwa HAM seorang individu tidak bisa dicabut oleh pihak manapun, termasuk negara, dan berlaku bagi semua individu di seluruh dunia, tanpa memandang ras, etnis, agama, atau kebangsaan.
Setiap Orang Berhak atas Hidup
Ini adalah prinsip dasar HAM yang menekankan bahwa setiap individu memiliki hak atas hidupnya. Memastikan hak ini dilindungi adalah tugas utama pemerintah dan masyarakat.
Pemahaman yang benar mengenai HAM akan membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka. Dengan demikian, mereka dapat hidup dengan martabat dan menghargai hak asasi orang lain. Mengenali dan memahami HAM adalah langkah awal dalam mewujudkan penegakan HAM yang sejalan dengan definisi dan esensi HAM itu sendiri.