Sejarah Awal Masa Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan, Indonesia mengadopsi sistem pemerintahan presidensial. Sistem ini ditandai oleh kekuasaan eksekutif yang sebagian besar berpusat pada presiden. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki hak prerogatif untuk mengendalikan kebijakan domestik dan luar negeri serta pembuatan undang-undang.
Transisi ke Sistem Parlementer
Namun, terjadi perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan Indonesia pada tahun 1945. Pemerintah mengubah sistemnya dari presidensial menjadi parlementer. Pada sistem parlementer, kekuasaan eksekutif lebih dipisahkan antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Sementara kepala negara berperan sebagai perwakilan simbolis, kepala pemerintahan bertindak sebagai pemimpin aktif, yang mengarahkan dan menjalankan kebijakan domestik dan luar negeri.
Latar Belakang Perubahan Sistem Pemerintahan
Transisi ke sistem parlementer tidak terjadi tanpa alasan. Beberapa latar belakang penting perubahan tersebut meliputi:
- Krisis Internal dan Eksternal: Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia berhadapan dengan berbagai tantangan, seperti ancaman militer dari Belanda dan pergolakan sosial di dalam negeri. Transisi ke sistem parlementer diperkirakan bisa menciptakan struktur pemerintahan yang lebih stabil dan efisien.
- Pengaruh dari Bangsa-Bangsa Eropa: Banyak negara Eropa, termasuk Belanda – bekas kolonial – menerapkan sistem parlementer. Pengaruh mereka mungkin berperan dalam keputusan ini.
- Keinginan untuk Meningkatkan Partisipasi Politik: Sistem parlementer dapat membantu menciptakan pemerintahan yang lebih inklusif dengan memungkinkan berbagai partai politik memiliki perwakilan dalam pemerintahan. Hal ini akan mendorong partisipasi politik dari seluruh lapisan masyarakat.
Meski demikian, sistem parlementer tidak bertahan lama di Indonesia. Pada tahun 1959, presiden Soekarno kembali mempertegas sistem presidensial melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit ini mencabut konstitusi sebelumnya dan mengembalikan UUD 1945, yang menegaskan kembali peran presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.