Diskusi

Negara Mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi Seluruh Rakyat dan Memberdayakan Masyarakat Lemah dan Tidak Mampu Sesuai dengan Martabat Kemanusiaan Merupakan Isi dari Pasal…

×

Negara Mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi Seluruh Rakyat dan Memberdayakan Masyarakat Lemah dan Tidak Mampu Sesuai dengan Martabat Kemanusiaan Merupakan Isi dari Pasal…

Sebarkan artikel ini

Jaminan sosial merupakan suatu hak dasar yang mesti diberikan oleh negara kepada setiap warga negaranya. Terlebih lagi bagi mereka yang berada dalam kategori masyarakat lemah dan tidak mampu. Jinis perhatian ini tidak hanya menjadi hak dasar manusia, tetapi juga telah diatur dalam undang-undang, khususnya di negara Indonesia.

Berdasarkan pertanyaan yang diberikan, referensi yang cocok untuk menyatakannya dalam Pasal 34 UUD 1945. Pasal ini diletakkan dalam Bab II UUD 1945 di Bagian X yang berjudul “Kewajiban Sosial Negara”. Pasal 34 UUD 1945 mengatur tentang sistem jaminan sosial dan perlindungan bagi masyarakat yang lemah dan tidak mampu.

Isi Pasal 34 UUD 1945

Pasal 34 UUD 1945 berisi 4 ayat yang masing-masing mengatur tentang:

  1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
  2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas serta aksesibilitas pendidikan bagi setiap warga negara.
  4. Agar hal tersebut bisa direalisasikan, peraturan hukum perlu diundangkan.

Tujuan dari Jaminan Sosial

Jaminan sosial bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh warga negara, khususnya yang berada dalam kategori tidak mampu dan lemah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan adanya jaminan sosial, diharapkan setiap warga negara dapat hidup layak sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Adanya jaminan sosial tersebut mencakup perlindungan dasar seperti akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan. Hal ini dirancang agar setiap individu dapat melewati situasi yang mengancam kehidupan dan kesejahteraan mereka.

Kesimpulan

Negara dalam hal ini memiliki peran sangat penting guna mengupayakan perlindungan ini dengan mengembangkan sistem jaminan sosial yang baik dan adil bagi seluruh rakyatnya. Kewajiban tersebut diamanatkan oleh konstitusi dalam Pasal 34 UUD 1945.

Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, negara juga perlu berperan aktif memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, memberikan jaminan sosial merupakan tanggung jawab hukum dan moral bagi negara.

Sistem jaminan sosial yang adil dan merata tentunya akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial. Hal ini tentunya merupakan suatu bentuk komitmen dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *