Sekolah

Mengapa Rumusan yang Digunakan Sebagai Dasar Negara Sampai Saat Ini Adalah Rumusan yang Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Bukan yang Terdapat dalam Piagam Jakarta?

×

Mengapa Rumusan yang Digunakan Sebagai Dasar Negara Sampai Saat Ini Adalah Rumusan yang Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Bukan yang Terdapat dalam Piagam Jakarta?

Sebarkan artikel ini

Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki dasar hukum yang bersifat fundamental dalam bentuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Rumusan yang ada di dalamnya dianggap penting karena menjadi landasan dalam tata kelola pemerintahan. Namun, mungkin muncul pertanyaan; mengapa yang menjadi dasar hukum adalah rumusan yang ada dalam UUD 1945, bukan yang terdapat dalam Piagam Jakarta? Pertanyaan ini cukup relevan mengingat peran serta sejarah dari Piagam Jakarta dalam perjalanan kemerdekaan Indonesia.

Latar Belakang Piagam Jakarta

Piagam Jakarta atau yang juga dikenal dengan sebutan Jakarta Charter adalah naskah yang ditulis pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Naskah ini adalah hasil dari panitia sembilan yang beranggotakan sembilan orang yang berbeda-beda agamanya. Piagam Jakarta sendiri bertujuan untuk menjalin persatuan dan kesatuan yang lebih kuat di tengah masyarakat Indonesia yang plural.

Di dalam Piagam Jakarta, ada tujuh sila yang mirip dengan Pancasila, yakni:

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Meski begitu, Piagam Jakarta tidak diadopsi sebagai dasar negara, tapi lebih dipandang sebagai penjabaran sila pertama Pancasila.

Pemakaian UUD 1945 Sebagai Dasar Hukum

UUD 1945 diadopsi sebagai dasar hukum negara untuk beberapa alasan penting.

  1. Persetujuan bersama: Dalam konteks sejarah, UUD 1945 disahkan dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Penetapan ini didasari oleh persetujuan bersama.
  2. Kompromi antar kelompok: Rumusan dalam UUD 1945 adalah hasil dari kompromi antara kelompok-kelompok yang ada, termasuk dalam hal pandangan tentang negara dan agama. Dengan menggunakan UUD 1945, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
  3. Ketentuan hukum yang universal: Rumusan dalam UUD 1945 dinilai lebih universal dan inklusif dibandingkan Piagam Jakarta, terlebih pada frasa “Tuhan” dalam sila pertama Pancasila dicermati dapat merangkul semua pemeluk agama, bukan hanya Islam.

Kesimpulan

Pilihan menggunakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara tidak lepas dari pertimbangan historis, politis, dan juga sosial. Walaupun demikian, Piagam Jakarta tetap memegang peranan penting dalam sejarah bangsa Indonesia pada masa perumusan dasar hukum dan Pancasila. Adapun penerapan Pancasila dan UUD 1945 bukan berarti menafikan Piagam Jakarta, melainkan lebih kepada penyempurnaan dan penyesuaian dengan realitas sosial, budaya, dan politik masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk dan plural.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *