Ajaran Trias Politika atau teori pemisahan kekuasaan negara merupakan gagasan yang diusung oleh Montesquieu, seorang filsuf politik abad ke-18 dari Prancis. Berdasarkan ajaran ini, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga bagian yang berbeda, yaitu eksekutif (pejalanan negara), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif (pemutusan pertikaian). Tetapi, bagaimana penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menurut Undang-Undang Dasar 1945 berinteraksi dengan prinsip ini?
Ajaran Trias Politika
Trias politika mengajarkan bahwa ketiga cabang kekuasaan tersebut harus berfungsi secara independen satu sama lain untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks pemerintahan, ini berarti bahwa eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus memiliki hak dan tanggung jawab yang jelas dan berbeda untuk memastikan keseimbangan kekuasaan.
APBN dan Hubungannya dengan Ajaran Trias Politika
Jika kita meninjau Undang-Undang Dasar 1945, kita akan menemukan bahwa penetapan APBN merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah, dimana rancangan APBN dibuat oleh pemerintah (eksekutif) dan dibahas serta disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai wakil rakyat (legislatif). Dalam konteks ini, bisa dibilang bahwa penetapan APBN adalah pelaksanaan dari trias politika karena melibatkan dua cabang kekuasaan.
Namun, bisa juga ditafsirkan sebagai campur tangan eksekutif dalam legislatif jika pemerintah berusaha mempengaruhi pengesahan APBN oleh DPR di luar prosedur yang ditentukan. Sebagai contoh, upaya pemerintah untuk mempengaruhi keputusan DPR dengan melakukan intervensi politik atau menekan secara langsung bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip trias politika.
Kesimpulan
Jadi, apa penetapan APBN menurut UUD 1945 merupakan campur tangan dalam prinsip trias politika? Jawabannya bisa iya dan tidak. Jika proses pengesahan APBN berlangsung sesuai prosedur dengan pemerintah (eksekutif) membahas rancangan APBN bersama DPR (legislatif) dan tidak melakukan intervensi atau tekanan, maka penetapan APBN adalah pelaksanaan dari prinsip trias politika. Jika ada usaha manipulasi atau tekanan dari eksekutif ke legislatif dalam pengesahan APBN, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip trias politika.