Nikah siri merupakan suatu pernikahan yang dilakukan dengan mengikuti hukum Islam, tetapi tidak didaftarkan pada instansi pemerintah. Permasalahan nikah siri menjadi pembahasan yang penting karena mengandung isu dualisme hukum, antara hukum agama Islam dan hukum nasional yang berlaku di Indonesia.
Hukum Islam Tentang Nikah Siri
Menurut hukum Islam, nikah siri dianggap sah asalkan memenuhi empat rukun nikah dan kadar (syarat), yaitu pengantin pria dan wanita, wali nikah, saksi, dan ijab qabul, serta adanya niat baik pada kedua belah pihak. Dalam pandangan Islam, pernikahan ini dikategorikan sebagai halal dan diakui statusnya.
Rujukan dari Al-Qur’an dan Hadits mengenai pernikahan siri adalah QS An-Nisa:4 menjelaskan bahwa pria seharusnya menikahi wanita dengan memberikan maskawin (mahar) dan Surah An-Nur:32 yang menyerukan agar laki-laki dan perempuan yang belum menikah untuk melakukan pernikahan. Hadist dari Sahih Muslim juga menjelaskan bahwa Nabi Muhammad menganggap sah nikah siri asalkan memenuhi syarat dan rukun nikah.
UU Perkawinan di Indonesia
Secara kontras, undang-undang nasional Indonesia memiliki pendapat yang berbeda. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa pernikahan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan keyakinan tersebut dan dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya pernikahan harus dicatatkan pada instansi pemerintah.
Nikah siri tidak mencantumkan pencatatan ini, sehingga menurut UU Perkawinan di Indonesia, pernikahan jenis ini dianggap tidak sah. Pernikahan tanpa dicatatkan ini dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai masalah hukum dalam hal waris, hak asuh anak, dan hal lain yang berkaitan dengan hukum perkawinan.
Kesimpulan
Telah jelas ada perbedaan pandangan antara hukum Islam dan UU Perkawinan di Indonesia terkait status nikah siri. Nikah siri memang dianggap sah menurut hukum Islam asalkan memenuhi rukun dan syarat nikah, namun tidak diakui oleh negara karena tak tercatat secara legal.
Solusi yang bisa dilakukan adalah memastikan bahwa setiap proses pernikahan, termasuk nikah siri, dicatat dan diberi legalitas oleh negara. Hal ini tidak hanya akan menjamin hak dan tanggung jawab kedua belah pihak dalam pernikahan, tetapi juga mencegah konflik hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.