Budaya

Pada Tanggal 13 Desember 1957, P.M. Djuanda Menyatakan Deklarasi yang Dikenal “Deklarasi Djuanda”. Isi Pokok Deklarasi Tersebut Adalah…

×

Pada Tanggal 13 Desember 1957, P.M. Djuanda Menyatakan Deklarasi yang Dikenal “Deklarasi Djuanda”. Isi Pokok Deklarasi Tersebut Adalah…

Sebarkan artikel ini

Pada tanggal 13 Desember 1957, Perdana Menteri Indonesia saat itu, R. I. Pandji Djuanda, mengumumkan suatu pernyataan politik yang kemudian dikenal sebagai “Deklarasi Djuanda” atau “Deklarasi Djoeanda” dalam ejaan lama. Deklarasi ini merupakan suatu langkah strategis sejarah dalam mengartikulasikan kedaulatan dan kedaulatan teritorial Indonesia yang bercakrawala garis-garis luas. Deklarasi tersebut menegaskan hak-hak Indonesia atas wilayah laut sekitarnya.

Isi Pokok Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda memuat beberapa isu pokok yang menjadi tonggak dalam sejarah kebijakan maritim dan pengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state). Beberapa isi pokok Deklarasi Djuanda adalah sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa semua perairan yang mengelilingi, dan berada di antara pulau-pulau yang termasuk sebagai bagian dari wilayah Indonesia, adalah perairan nasional Indonesia. Hal ini berarti bahwa laut di antara pulau-pulau Nusantara tidak lagi dianggap sebagai perairan internasional, tetapi sebagai bagian dari wilayah Indonesia. Hal ini membawa implikasi luas bagi penguasaan sumber daya kelautan dan perikanan di negara ini.
  2. Menegaskan bahwa eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya alam, termasuk di wilayah perairan Indonesia, merupakan hak dan kewajiban negara. Indonesia memiliki kewenangan untuk mengontrol, mengelola, dan memanfaatkan potensi sumber daya alamnya termasuk di laut. Deklarasi ini menyuarakan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengendalikan sumber daya alam yang ada di wilayahnya untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional.
  3. Menuntut penghormatan dan pengakuan atas kedaulatan Indonesia oleh negara-negara lain. Deklarasi Djuanda menggarisbawahi penerimaan, penghargaan, dan pengakuan atas kedaulatan teritorial dan maritim Indonesia oleh masyarakat internasional, serta inisiatif untuk menjalin kerjasama dengan negara-negara sahabat dalam bidang kelautan.

Dampak dan Pengakuan Internasional

Deklarasi Djuanda menuai kritik dan protes dari beberapa negara, terutama negara-negara yang terbiasa menggunakan perairan di sekitar Nusantara sebagai jalur navigasi internasional. Namun, atas kesadaran tentang pentingnya otoritas dan kedaulatan teritorial di wilayah kepulauan, banyak negara kemudian mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.

Indonesia kemudian mengambil langkah aktif dalam proses perumusan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) yang disepakati pada 1982, untuk mengukuhkan konsep negara kepulauan dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam “Deklarasi Djuanda”.

Kesimpulan

Deklarasi Djuanda merupakan momen penting dalam sejarah Indonesia. Sebagai suatu pernyataan politik yang menegaskan kedaulatan laut Indonesia, deklarasi ini berhasil membawa perubahan signifikan dalam pengakuan dan penghormatan terhadap kedaulatan teritorial dan maritim negara ini dalam kancah internasional. Dampak dan pengakuan atas deklarasi ini juga telah mendorong pengembangan kebijakan kelautan yang lebih komprehensif dan berbasis kepentingan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *