Konstitusi Republik Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah rangkaian hukum tertinggi yang menjadi landasan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 awalnya dirumuskan dan disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada tahun 1945. Namun, sepanjang sejarah Republik Indonesia, UUD 1945 mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan-perubahan UUD 1945 dilakukan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika perkembangan masyarakat dan negara yang terus berkembang. Dari 4 kali amendemen UUD 1945 yang dilakukan dari tahun 1999 hingga 2002, berbagai pasal ditambah, diubah, dan disempurnakan.
Namun, ada juga beberapa pasal yang tidak mengalami perubahan. Berikut adalah rangkaian pasal dalam UUD 1945 yang tidak mengalami perubahan, sehingga sesuai dengan rancangan awalnya di tahun 1945 :
Pasal 1 UUD 1945
Pasal 1 UUD 1945 tidak mengalami perubahan pada teksnya. Pasal tersebut berbunyi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.
Pasal 1A UUD 1945
Pasal ini merupakan pasal tambahan hasil amendemen yang disahkan, tetapi teks asli sebelum amendemen tidak ada perubahan. Penyebutan ‘Negara Indonesia ialah negara hukum’ tetap dipertahankan.
Pasal 3 UUD 1945
Pasal ini juga tidak mengalami perubahan dan tetap berbunyi ‘Kekuasaan pemerintahan yang tertinggi berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar’.
Perubahan UUD 1945 memang dilakukan untuk melengkapi dan menyempurnakan konstitusi negara, namun masih terdapat beberapa pasal yang bertahan dengan teks aslinya agar tetap relevan dengan konteks asal dan tujuan berdirinya negara ini.