Agama Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia, termasuk urusan ekonomi dan keuangan. Dalam ekonomi Islam, ada sebuah istilah yang disebut “Riba”, Biasanya merujuk kepada keuntungan atau bunga yang diperoleh dari pinjaman uang. Hukumnya adalah haram, dan itulah sebabnya agama Islam menganjurkan umatnya untuk menghindari bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir.
Konsep Riba Dalam Islam
Dalam Islam, riba didefinisikan sebagai tambahan yang dibebankan atas pokok pinjaman yang harus dibayar kembali oleh peminjam. Konsep ini berlaku untuk semua jenis pinjaman, baik itu uang maupun barang. Oleh karena itu, segala bentuk transaksi yang melibatkan riba secara tegas dilarang dalam hukum syariah.
Bahaya Riba
Pada dasarnya, riba memberi beban tambahan kepada peminjam. Ini dapat menyebabkan persoalan finansial yang berkelanjutan bagi peminjam, terutama jika mereka memiliki kesulitan dalam membayar kembali pinjaman tersebut. Selain itu, riba juga cenderung mengakibatkan penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang, menyebabkan ketidakadilan ekonomi dalam masyarakat.
Perlindungan bagi Pihak yang Lemah
Agama Islam sangat memperhatikan perlindungan hak-hak pihak yang lemah, seperti orang miskin dan kaum dhuafa. Dalam konteks pinjaman, mereka sering kali menjadi korban praktik rentenir yang mengenakan bunga tinggi. Dengan melarang riba, Islam melindungi orang-orang ini dari eksploitasi finansial dan membantu mereka menjaga martabat mereka.
Kesimpulan
Dengan mengharamkan riba, Islam mencoba untuk menghapus praktek rentenir dan menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan berkeadilan. Hal ini ditegaskan dalam berbagai ayat Al-Quran dan Hadits. Tetapi sayangnya, praktek riba masih ada di masyarakat, baik secara terang-terangan maupun terselubung. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami konsep riba dan berusaha untuk menghindarinya sebanyak mungkin.