Diskusi

Setiap Negara Demokrasi Harus Memenuhi Dua Asas Pokok, Yaitu Pengakuan Partisipasi Rakyat Di Dalam Pemerintahan Dan…

×

Setiap Negara Demokrasi Harus Memenuhi Dua Asas Pokok, Yaitu Pengakuan Partisipasi Rakyat Di Dalam Pemerintahan Dan…

Sebarkan artikel ini

Konsep demokrasi berasal dari Yunani kuno, “demos” artinya rakyat dan “kratos” artinya pemerintahan. Sederhananya, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengakui partisipasi rakyat. Namun, partisipasi rakyat di dalam pemerintahan hanyalah satu aspek dari dua asas pokok dalam demokrasi. Asas lainnya yang juga perlu dipenuhi oleh setiap negara demokrasi adalah pengakuan terhadap hukum sebagai penguasa tertinggi, juga dikenal sebagai hukum supremasi.

Partisipasi Rakyat dalam Pemerintahan

Salah satu asas demokrasi adalah partisipasi rakyat di dalam pemerintahan. Ini berarti bahwa semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengambil keputusan publik dan mempengaruhi proses pengambilan keputusan negara. Mekanisme seperti pemilihan umum, konsultasi publik, dan referendum adalah contoh bagaimana partisipasi rakyat di dalam pemerintahan dapat diwujudkan.

Partisipasi ini mencerminkan pemahaman bahwa kekuasaan berasal dari rakyat sehingga hasil keputusan pemerintahan harus menggambarkan kehendak rakyat. Dengan kata lain, pemimpin memerintah atas mandat rakyat dan harus bertanggung jawab kepada rakyat.

Hukum Supremasi

Asas kedua dalam demokrasi adalah pengakuan terhadap supremasi hukum. Secara sederhana, ini berarti bahwa hukum adalah penguasa tertinggi dalam suatu negara, tidak ada individu atau kelompok yang berada di atas hukum. Ini adalah principe yang memastikan bahwa setiap individu, termasuk pemimpin negara, tunduk dan bertanggung jawab kepada hukum.

Supremasi hukum juga melindungi hak-hak dasar warga negara dan memastikan ada checks and balances, atau mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan yang menjamin tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.

Akhirnya, bagian integral dari supremasi hukum adalah keadilan. Ini berarti bahwa hukum harus diterapkan secara adil kepada semua orang, tanpa memandang status atau kekuasaan.

Kedua asas ini, partisipasi rakyat di dalam pemerintahan dan hukum supremasi, merupakan fondasi dari demokrasi. Mereka saling melengkapi dan harus ada dalam setiap negara yang mengklaim dirinya sebagai demokrasi. Tanpa salah satu dari mereka, konsep demokrasi menjadi tidak lengkap dan kecenderungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan atau tirani dapat muncul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *